Himbauan Terhadap Masyarakat Untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan Karena Melanggar Aturan Dan Perda -

Himbauan Terhadap Masyarakat Untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan Karena Melanggar Aturan Dan Perda

0
Spread the love

Tangerang, Suaralintasindonesia.com – Sampah pada dasarnya merupakan material sisa hasil aktivitas mahluk hidup maupun proses alam yang terbuang. Material sisa ini berasal dari manusia, hewan ataupun tumbuhan, yang sudah tidak terpakai. Namun saat ini kebanyakan sampah yang ada, berasal dari sisa produksi rumah tangga maupun produksi industri.

Permasalahan sampah saat ini merupakan salah satu masalah umum yang belum teratasi secara menyeluruh. Permasalahan sampah akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan bahkan dapat menimbulkan bahaya pada kesehatan mahluk hidup, apabila tidak diurus dengan baik.

Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah merupakan salah satu penyebabnya, masih banyak masyarakat yang masih sering membuang sampah sembarangan, berbagai alasan yang dilontarkan oleh masyarakat, seperti tidak adanya tempat khusus yang disediakan oleh pihak yang berwenang, dan bahkan ketidakpedulian masyarakat atau kebiasaan buruknya terhadap rasa sadar dan perduli untuk membuang sampah pada tempatnya.

BACA JUGA :

 

https://suaralintasindonesia.com/2024/03/28/sampah-menggunung-di-wilayah-desa-tobat-bukti-kegagalan-upt-2-dlhk-balaraja-dan-pejabat-desa-tobat/

Disisi lain awak media mendapatkan keterangan melalui pesan WhatsApp, yaitu H. Fajar Budi Priyadi sebagai kepala UPT 2 kebersihan Balaraja, Kabupaten Tangerang,  memberikan keterangan dan beberapa bukti foto kegiatan yang sudah dilakukan bahwa,” Ini kang datanya yang kemarin, atas kegiatan gabungan dengan kecamatan balaraja kang,” Kamis, (28/03/2024).

 

“Lanjut H. Fajar , memang kegiatan dilakukan di jalur tersebut, dan bagaimana upaya untuk penyelesaiannya, itu masih dicarikan solusi terbaiknya, karena belum ada yang ikut dalam pengawasan terhadap kegiatannya kang, blm ada saling membantu kang.” tuturnya.

Dengan diturunkannya berita ini, berharap besar agar warga masyarakat Balaraja bisa sadar dan segera faham bahwa perbuatan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya adalah melanggar aturan dan bisa kena sangsi sesuai perda yang telah diberlakukan.

 

(Irsyad/SLI.Com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/