Oknum Kades Galampeh, Menggunakan Pihak Ketiga Inisial AH Untuk Mencoba Suap Jurnalis Terkait Dugaan Perzinaan Kades -

Oknum Kades Galampeh, Menggunakan Pihak Ketiga Inisial AH Untuk Mencoba Suap Jurnalis Terkait Dugaan Perzinaan Kades

0
Spread the love

KERINCI, suaralintasindonesia.com – Dilansir exposeindonesia.com Jambi setelah di beritakan beberapa edisi di publik, oknum kades dengan memakai jasa pihak ketiga dengan mengatasnamakan keluarga inisial (AH) berupaya lakukan penyogokan terhadap journalist guna meminta penghapusan berita. (01/11/2022).

Namun terkait dengan pemberitaan tersebut sang oknum kades sungai galampeh inisial (MA)meminta namanya di bersihkan dan dikembalikan nama baik nya untuk diklarifikasi, melalui AH menawarkan sejumlah uang kepada journalist lalu dengan lantang ditolak.

Ironisnya upaya-upaya penyogokan journalist terkait penghapusan berita tidak serta merta produk journalistik di hapus karena media kami tidak ada berita sampah, itu karya journalistik yang sangat bisa di pertanggung jawabkan.

Sebagaimana MoU kapolri yang disaksikan oleh bapak presiden dalam menjaga komitmen atas produk journalistik dilindungi oleh undang-undang serta dapat bersinergi dengan Polri dalam melaksanakan tugas journalistik nya.

Dugaan sangat kuat dan patut di indikasikan pihak – pihak yang terlibat menutupi kesalahan nya patut disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Suap berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (UU Tindak Pidana Suap), yaitu tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi.

Serta kasus ini akan dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Guna tegak nya supremasi hukum di tanah air Republik Indonesia. (***)

Editor : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/