Diduga Oknum Kepala Desa Gombong "Meminta Bagian" Uang Ganti Rugi Pembebasan Tanah Masyarakat -

Diduga Oknum Kepala Desa Gombong “Meminta Bagian” Uang Ganti Rugi Pembebasan Tanah Masyarakat

0
Spread the love

PANDEGLANG, suaralintasindonesia.com – Pembebasan tanah masyarakat untuk pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang seksi III, menimbulkan polemik bagi masyarakat Kampung 6 Pelopor Desa Gombong Kecamatan Pandeglang, Banten.

Adanya laporan masyarakat kepada awak media yang mengeluhkan adanya praktik Pungutan Liar (Pungli), yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa.

Salah seorang warga Desa Gombong inisial (E), menceritakan pada awak media bahwa dirinya telah menerima uang ganti rugi pembebasan tanah miliknya senilai Rp. 1,3 M untuk pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang seksi III.

Ironisnya, E didatangi oleh Kepala Desa Gombong untuk meminta bagian atas uang ganti rugi sebesar Rp. 20 Juta, setelah saya menerima uang ganti rugi lahan tanah saya yang di bangun Jalan Tol. Saya hanya menyerahkan Rp. 15 Juta kepada Kades, dan Alhamdulillah diterimanya. Terang E, saat ditemui awak media Rabu (19/10/2022).

Awak Media menemui masyarakat yang menerima ganti rugi atas pembebasan lahan. Rabu (19/10/2022) (Foto/sumber : Istimewa)

Penjelasan berbeda, salah seorang warga inisial (P) mengungkapkan Tanah seluas 1.200 M miliknya, hingga saat ini belum adanya pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah.

“Saya hanya petani biasa, hingga saat ini saya belum menerima uang sepeserpun dari tanah saya yang di gusur dengan tanah seluas 1200 M, saya berharap adanya perhatian pemerintah” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM-P Banten) M. Sujana Akbar mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang mengambil kesempatan dengan melakukan Pungli kepada masyarakat dan juga belum di terima nya pembayaran dengan alasan yang tidak. Jelas Sujana.

“Kami mendapatkan informasi dan juga ada surat pernyataan dari masyarakat terkait ada oknum kades yang”‘meminta bagian” dan ini patut diduga kuat ini adalah perilaku Pungli tidak ada alasan jelas pungutan itu untuk apa,” jelasnya

Oleh karena itu, pihaknya akan melayangkan laporan ke pihak aparat penegak hukum agar jika terbukti terjadi pungli maka segera tangkap dan mengadili oknum kepala desa yang melakukan pungli tersebut.

Ketika di konfirmasi oleh awak media, Kepala Desa membantah bahwa dirinya meminta bagian hasil ganti rugi tanah masyarakat.

“Saya tidak merasa memotong, minta ini itu.” Ungkap Mamad Kepala Desa Gombong ketika di hubungi awak media melalui telpon selulernya.

Dirinya pun menambahkan silahkan awak media menaikan berita atau mempublikasikan tentang masalah ini, Dirinya tidak merasa dan memiliki hak sanggah atas masalah ini. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/