Kepala Tukang atau Pelaksana Proyek di Desa Kalibeluk Intimidasi Wartawan -

Kepala Tukang atau Pelaksana Proyek di Desa Kalibeluk Intimidasi Wartawan

0
Spread the love

BATANG, suaralintasindonesia.com – Setelah sempat di beritakan bahkan sudah terhendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kini Tim Investigasi Media Jurnal Polri salah satu jaringan suaralintasindonesia.com kembali melakukan sorotan pekerjaan pembangunan rabat beton dan talud, Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Tapi sangat disayangkan, SJ selaku kepala tukang dan satu rekannya, telah melakukan intimidasi serta nada keras kepada Tim Investigasi Wartawan.

”Dalam kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis sehingga dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam mencari informasi telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor.40 Tahun 1999. Dan intimidasi Terhadap Kerja Pers dapat Terancam Pidana Dua Tahun Penjara

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menegaskan, tugas dan kerja jurnalis di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karenanya, kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis di lapangan, sangat tidak di benarkan.

“UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak,

”Terpisah, Muthobiin Kades Kalibeluk saat di konfirmasi Awak Media di ruang kerjanya bahwa Kadee kembali tidak tahu menahu terkait mekanisme pembangunan talud tersebut ia hanya mengatakan kalau yang mengerjakan bernama Ali, pembangunan talud berlokasi di dukuh Sicatur, Rt.05 Rw.02 Desa Kalibeluk, dengan Volume: P: 220m x L: 0,4m x T: 1,2m. Menelan Anggaran Rp.180.000.000,- bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi (Banprov) APBD tahun 2022. Dengan jangka waktu pelaksanaan Bulan Agustus yang hingga hari ini belum terselesaikan. Pungkas Kades. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/