Diseminasi Audit Kasus, Diharapkan Percepat Turunkan Stunting di Kayong Utara -

Diseminasi Audit Kasus, Diharapkan Percepat Turunkan Stunting di Kayong Utara

0
Spread the love

SUKADANA, suaralintasindonesia.com – Sebagai upaya tindak lanjut penurunan stunting, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Kayong Utara, menggelar pertemuan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I Kabupaten Kayong Utara di Aula Bank Kalbar, Sukadana, pada Selasa (18/10/2022).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Kayong Utara, Bambang Suberkah, dihadiri Kepala OPD terkait yang mewakili, Kepala Kemenag Kayong Utara, Ketua TP-PKK Kayong Utara, Camat se-Kayong Utara, Kepala Puskesmas se-Kayong Utara, dan para tamu undangan yang hadir.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Bambang Suberkah menyampaikan sambutan Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad tentang Diseminasi Audit Kasus Stunting.

Bambang mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting merupakan mandat yang harus dilaksanakan, peran dan tanggungjawab serta target kerja masing-masing sektor tertuang jelas didalamnya.

“Serta telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam cepatan penurunan stunting, diantaranya peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pembedayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif, peningkatan ketahanan pangan dan gizi, penguatan dan pengembangan sistem data, informasi dan inovasi,” kata Bambang.

Dia menjelaskan, dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting, juga disusun Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Ranpasti) dilaksanakan melalui pendekatan keluarga terkait penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting dan audit kasus stunting.

“Stunting menjadi isu nasional yang harus dituntaskan dengan target penurunan hingga 14% diakhir tahun 2024,” tuturnya.

Menurutnya, Kabupaten Kayong Utara sudah bergerak secara terintegrasi dan konvergen dalam penanganan stunting yang sangat serius.

Yakni, melalui Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting serta hadirnya Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Peran Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Surat Keputusan Bupati Tahun 2021 tentang penetapan 6 Desa Lokus Stunting Utara Tahun 2022.

“Tim percepatan penurunan stunting telah melaksanakan rapat kerja dan evaluasi capaian program semester satu di tahun 2021 Aksi Penanganan Stunting terintegrasi dilaksanakan melalui 8 aksi konvergensi melibatkan semua OPD maupun sektor-sektor terkait,” terangnya.

Bahkan pada tahun 2022, integrasi dan konvergensi juga telah tertuang sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, penguatan pada struktur tim, kerangka intervensi dan pelaksana di lini lapangan.

Seperti diketahui, kasus stunting di Kabupaten Kayong Utara pada tahun 2021, menurut SSGI adalah 24,5%.

“Saya berharap seluruh elemen untuk selalu meningkatkan komitmen dan tanggungjawab dalam percepatan penurunan stunting dan bersama berbuat yang terbaik untuk pengembangan sumber daya manusia yang sehat dan unggul bagi percepatan pembangunan Kabupaten Kayong Utara,” ujar Kadis Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/