Parah !!! Diduga Oknum Pemerintah Desa Cilaku Menjual Sebidang Tanah Milik Orang Lain -

Parah !!! Diduga Oknum Pemerintah Desa Cilaku Menjual Sebidang Tanah Milik Orang Lain

0
Spread the love

BOGOR, suaralintasindonesia.com – Di duga telah terjadi Jual Beli tanah di Desa Cilaku Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, bahwa ada Oknum yang tega menjual sebidang Tanah milik Almarhum (Soedjai Bin Radi)

Bidang tanah tersebut diduga dijual oleh inisial S dan T, AJB Nomor 265,266/III/2022 Akta Jual Beli (AJB), terletak di Blok Gambir, Kampung Tegal Desa Cilaku dengan Buku C Desa No 964 Persil Nomor 150 sesuai data yang tercatat dan terdaftar Girik dan IPEDA di Desa Cilaku Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor. Jum’at (26/8/2022).

Sarbini anak dari Almarhum (Soedjai Bin Radi) mengatakan kepada awak Media Gardatipikornews.com,” Tanah tersebut adalah Hak Milik, punya orang tua saya, bahkan keluarga tidak pernah Jual Belikan tanah tersebut kepada siapapun.

Sarbini juga menjelaskan, ada dua (2) poin yang harus dipahami,” pertama (1) Bahwa telah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Tolib sebagai pihak pertama dan atas nama Ardi sebagai pihak kedua dengan nomor AJB 265/III/2022 dengan luas 2000 M² , Kedua (2), “Bahwa telah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Soleh sebagai pihak pertama dan atas nama Ardi sebagai pihak kedua dengan nomor AJB 266/III/2022 dengan luas 2000 M²,”Ucapnya

Menyikapi hal itu, Team Kuasa Hukum dari Ahli waris (Soedjai Bin Radi), Ilhammudin, S.H & Partners, Kantor Hukum yang beralamat di Desa Bojong Rt/Rw 002/001 , Kecamatatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, “saya angkat bicara bahwa pemalsuan dokumen ini dalam pasal 264 KUH Pidana, pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUH Pidana. Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

“Maka dari itu kami minta agar secepatnya pihak APH menindak lanjuti kasus ini, dan segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber : PPRI, Editor : Red@ksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/