Akibat Kartu KKS Tidak Dipegang Oleh KPM, Dana Bansos Cair Dari Pusat Namun Di Rekening KPM Langsung Raib Tanpa Sisa -

Akibat Kartu KKS Tidak Dipegang Oleh KPM, Dana Bansos Cair Dari Pusat Namun Di Rekening KPM Langsung Raib Tanpa Sisa

0
Spread the love

SUMEDANG, suaralintasindonesia.com – KPM yang telah memiliki Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri karena ini merupakan hal penting dan mendasar yang sering dilupakan oleh KPM serta sering kali dimanfaatkan oleh Oknum Ketua Kelompok/Pendamping PKH/Perangkat Desa dengan dalih untuk mempermudah dan membantu pencairan bansos yang diterima KPM.

Bantuan sosial PKH adalah Program yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial untuk membantu mengatasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin. Tidak semua beruntung mendapatkan Bantuan Pemerintah dalam bentuk kartu, meski yang seharusnya mendapatkan PKH tetapi tidak mendapatkannya. Oleh karena itu bagi KPM yang telah mendapatkan Kartu KKS wajib menyimpan dengan baik dan pergunakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.

Atas dasar pemberitaan kami sebelumnya adanya Dugaan Penyelewengan Pencairan PKH semenjak awal tahun 2020 beberapa orang KPM Desa Sindangpakuon, pada hari Jumat (20/5/2022) awak media mencoba mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumedang dan bertemu dengan Ketua Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH), Koordinator PKH Kabupaten Sumedang, Pendamping PKH Desa Sindangpakuon.

Ketua PPKH Kabupaten Sumedang yang juga menjabat sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar, SE., ME mengatakan selama ini pendamping PKH Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tugas sebagai peran membantu penyaluran, edukasi dan sosialisasi, adapun kekurangan yang terjadi pada SDM PKH di Desa Sindangpakuon saat ini akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan dengan harapan hak KPM dapat terealisasi.

Kami selalu mensosialisasikan disetiap pertemuan dengan para pendamping untuk setiap Kartu KKS atau Buku Tabungan harus disimpan,digunakan dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri sehingga tidak boleh siapapun untuk memegangnya selain KPM. Terkait yang terjadi di Desa Sindangpakuon Kartu KKS yang dipegang oleh Ketua Kelompok akan menjadi pelajaran dan kontrol kami, ujar Soni Sanjaya, SE selaku Koordinator PKH Kabupaten Sumedang

Pendamping Desa Sindangpakuon Budi dan Mia selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM PKH jadi jika yang melakukan kesalahan Ketua Kelompok jangan Pendamping yang disalahkan, oleh karena itu kami akan segera menindaklanjuti dan menelusuri hal ini siapa yang mengambil dana bantuan sosial di rekening KPM untuk ditindak tegas. pungkas Soni.

Saya tidak merasa salah dan jika memang harus di up berita ini silahkan namun saya selaku pendamping di Desa Sindangpakuon akan menyelesaikan masalah perihal Kartu KKS yang seharusnya dipegang oleh KPM namun dipegang oleh Ketua Kelompok, oleh karena itu kami selaku pendamping PKH dapat mengambil hikmah dari masalah ini untuk segera kami bereskan serta hak KPM bisa segera diselesaikan, ujar Budi selaku Pendamping PKH Kecamatan Cimanggung wilayah Desa Sindangpakuon.

Pendamping PKH harus berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP, yakni santun, integritas dan profesional sesuai SK Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Tindakan ini harus mendapat perhatian lebih dari APH agar tidak ada lagi KPM yang mendapatkan Bantuan Sosial PKH tidak menerima manfaat bantuan dari Pemerintah Pusat. (Hendriko, R@daksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/