2 Tahun Tidak Cair Dana PKH, Diduga Diselewengkan Karena Kartu Kesejahteraan Sosial Tidak Dipegang Oleh KPM PKH -

2 Tahun Tidak Cair Dana PKH, Diduga Diselewengkan Karena Kartu Kesejahteraan Sosial Tidak Dipegang Oleh KPM PKH

0
Spread the love

SUMEDANG, suaralintasindonesia.com – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program Kementrian Sosial yang merupakan bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Di Desa Sindang Pakuon, Cimanggung Kabupaten Sumedang penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi sorotan publik saat ini dimana ada tiga orang warga desa tersebut yang telah 2 tahun semenjak awal tahun 2020 tidak pernah cair, ketika awak media mengkonfirmasi kepada warga yang berinisial EN, AJ dan MM mengatakan bahwa PKH mereka tidak pernah cair sejak awal 2020 dan mereka hanya menerima di tahun 2019.

EN, AJ dan MM juga mengatakan bahwa semenjak awal 2020 tersebut Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang juga merupakan ATM BRI sebagai tanda untuk melakukan penarikan dana bantuan sosial PKH tersebut dipegang oleh Ketua Kelompok (Kader), ujar EN, AJ dan MM serentak.

Berdasarkan Peraturan DirJen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan pasal 10 ayat g “Dilarang memegang dan/atau menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera dan Buku Tabungan KPM”.

Atas dasar Peraturan DirJen Kemensos diatas maka dalam hal ini diduga kuat Ketua Kelompok (Kader) PKH Desa Sindang Pakuon telah melanggar kode etik dan kejanggalan yang dialami warga yang tidak menerima bantuan PKH dari pemerintah sejak 2020 tersebut diselewengkan serta disinyalir bahwa akan bertambah KPM yang bernasib sama tidak mendapatkan pencairan dana PKH selama 2 tahun di Desa Sindang Pakuon.

EN, AJ dan MM hanya memegang Buku Tabungan dan mencoba untuk melakukan pengecekan ke Bank BRI Cimanggung untuk dilakukan pencetakan Rekening Koran atas transaksi Dana Bantuan PKH ternyata dari tahun 2020 sampai saat ini masih ada masuk bantuan sosial PKH ke rekening ketiga KPM tersebut dan telah dilakukan pengambilan menggunakan ATM yang dipegang oleh Ketua Kelompok melalui BriLink.

Sungguh ironis yang terjadi kepada ketiga masyarakat Desa Sindang Pakuon yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial PKH namun kondisi Kartu Kesejahteraan Sosial dipegang oleh Ketua Kelompok telah berlangsung sejak penerima bantuan dinyatakan sebagai anggota PKH. Dengan alasan untuk mempermudah akses ketika pencairan di Brilink agar tidak antri itupun atas kesepakatan bersama dan ada berita acarnya, ujar Budi dihubungi melalui telpon seluler pada Jumat (13/5/2022)

Bahkan Budi mengatakan itu sudah dirapatkan dan ketika ada masalah seperti ini, dan kamipun sudah membantu dan mengadukan kepada korcab agar KPM yang bermasalah segara mendapatkan bantuan lagi karena saya baru menjabat sebagai Pendamping di Desa Sindang Kulon, jelas Budi sebagai Pendamping PKH Desa Sindang Pakuon.

Penjelasan yang disampaikan Budi selaku pendamping berbanding terbalik dengan yang disampaikan oleh Meti Rapida selaku Fungsional Pekerja Sosial ketika dihubungi melalui telpon seluler “Bahwa KKS wajib dipegang oleh KPM dan tidak boleh dipegang oleh Ketua Kelompok atau Pendamping apapun alasannya, jika hal itu terjadi itu sudah jelas menyalahi aturan Kemensos terkait PKH”, Ujar Meti

Ketiga KPM ini sudah sering menanyakan kepada Puskesos dan Pendamping PKH Desa Sindang Pakuon namun tidak mendapatkan hasil nyata serta kepada Ketua Kelompok mengenai pencairan PKH namun jawabannya selalu bahwa ketiga KPM ini telah di Blacklist, ujar EN, AJ dan MM kepada awak media. Pada hari Kamis (12/5/2022) awak media mencoba konfirmasi kepada Puskesos Desa Sindang Pakuon, “Tidak ada perubahan data atau blacklist KPM PKH di Desa Sindang Pakuon” ujar Agus di ruang kerjanya.

Seperti sudah menjadi kebiasan kejadian ini berlarut hingga penerima bantuan sampai 2 tahun tidak pernah menerima bantuan PKH dari tahun 2020 hingga 2022 disinyalir akan banyak masyarakat yang mengalami hal yang sama. Sungguh miris, dan ini perlu ada tindakan tegas dan pengusutan dari Pihak berwenang (APH) dengan adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial PKH di Desa Sindang Pakuon (R@daktur sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/