Dugaan Penggelapan Pajak DD Rp.24M Oleh Oknum Pendamping Desa Di Kab.Cirebon Sudah Ditangani Kejari. -

Dugaan Penggelapan Pajak DD Rp.24M Oleh Oknum Pendamping Desa Di Kab.Cirebon Sudah Ditangani Kejari.

0
Spread the love

Kab.Cirebon, suaralintasindonesia.Com. || Pajak Dana Desa (DD) yang nilainya cukup fantastik, yakni sekitar 24M, diduga kuat digelapkan oleh oknum Pendamping Desa. Dana pajak tersebut sengaja tidak disetorkan oleh oknum Pendamping Desa di Kabupaten Cirebon terhitung sejak 2019 hingga 2021.

Kasus pajak Dana Desa (DD) yang diduga digelapkan oknum Pendamping Desa ini pun membuat tercengang berbagai fihak, khususnya DPRD Kab.Cirebon. Bahkan, dari informasi yang didapat dari korespondent kami, kasus dugaan penggelapan pajak Sana Desa (DD) oleh oknum Pendamping Desa tersebut, sudah masuk dan sudah ditangani oleh fihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon sejak Januari 2022 kemarin. Adapun isu dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) oleh oknum Pendamping Desa ini baru tercium pada akhir 2021 lalu.

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ikut menyoroti dan sangat menyayangkan atas terjadinya kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) tersebut, apalagi nilainya yang cukup fantastik, yakni Rp. 24M. Belum lama ini, rapat kerja pun digelar dengan mengundang sejumlah instansi terkait, tutur Nurholis, S.Pd.I. anggota DPRD Komisi I.

Masih menurut Nurholis, S.Pd.I. yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, terjadinya kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD), akibat lemahnya pengawasan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) dalam melakukan pembinaan. Untuk itu, pihaknya belum lama ini telah mengadakan rapat kerja dengan DPMD, Inspektorat, dan Tenaga Ahli Pendamping Desa.

“PPN dan PPh dari Pemdes yang dititipkan ke oknum Pendamping Desa ini diduga tidak diserahkan/tidak disetorkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kasus ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga,” pungkas Nurholis, S.Pd.I. Politikus dari PKS, Selasa, 8/2/2022. (Kabiro/Asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/