Truk Modifikasi Kempu 1.000 Liter Disorot Berpotensi Langgar UU Migas, APH dan Pertamina Didesak Usut Dugaan Mafia Solar di Salatiga
SALATIGA | suaralintasindonesia.com- Dugaan penyalahgunaan dan pengalihan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di sekitar SPBU Pertamina 44.507.13 yang berlokasi di Jalan Brigjend Sudiarto No. 5, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun tim media, terdapat dugaan aktivitas pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu untuk kemudian dikumpulkan dan didistribusikan kembali di luar peruntukan subsidi.
Dalam informasi yang diperoleh, sejumlah nama disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut, antara lain Loren, Eko Peking, Purnomo, serta Wiwid yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap). Namun, dugaan keterlibatan maupun hubungan antara pihak-pihak tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari masing-masing pihak.
Saat tim investigasi media melintas di sekitar SPBU tersebut, terlihat sebuah truk pengangkut kayu dengan kabin berwarna kuning dan bak berwarna merah. Pada bagian kaca depan kendaraan terdapat tulisan “Bismillah” dengan nomor polisi D 8353 DY.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membeli solar subsidi secara eceran di sejumlah SPBU, mulai dari wilayah Kabupaten Semarang hingga Salatiga.
Ketika dikonfirmasi mengenai muatan kendaraan, sopir menyampaikan bahwa bagian bak truk tersebut berisi sebuah kempu atau tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter yang diduga digunakan untuk menampung solar. Sarana tersebut disebut telah dimodifikasi menggunakan selang dan mesin pompa yang terhubung dengan tandon.
Menurut keterangan tersebut, BBM yang terkumpul selanjutnya diduga dibawa ke sebuah gudang untuk ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi, termasuk dengan harga yang disebut setara dengan harga BBM industri.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan perlu diuji melalui pemeriksaan serta penyelidikan aparat berwenang. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU Pertamina 44.507.13 maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pengalihan solar subsidi dari konsumen yang berhak kepada pihak lain dapat berdampak terhadap ketepatan sasaran distribusi subsidi serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola transaksi, volume penyaluran, kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan seluruh proses distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan dapat mencakup data transaksi, pola pembelian berulang, kesesuaian kuota, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, hingga sarana pengangkutan BBM.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan kegiatan usaha dan distribusi BBM dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan. Penerapan ketentuan pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti yang sah, serta konstruksi perkara yang ditetapkan aparat penegak hukum.
Atas munculnya dugaan tersebut, aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, PT Pertamina (Persero), dan instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi solar subsidi di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan informasi ini dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, konfirmasi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
