LSM GMBI Pertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Izin Pengelolaan Limbah PT Ichii Karawang -

LSM GMBI Pertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Izin Pengelolaan Limbah PT Ichii Karawang

0
Spread the love

KARAWANG, suaralintasindonesia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan PT ICHII INDUSTRIES INDONESIA yang berada di Jalan Permata Raya, Puseur Jaya, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat,
terkait pengelolaan limbah yang tidak mengantongi ijin.

LSM GMBI dan 5 organ Taktis forum ormas dan LSM Karawang bersatu sampai saat ini masih mempertanyakan legalitas jelas pengelolaannya.

Menurut Ketua Umum LSM GMBI Moch. Fauzan Rachman, S.E., Saat di temui awak media, pada Senin (10/1/2022) menyampaikan bahwa Keberadaan PT. Cahya Kusuma saat ini yang menjadikan akar permasalahan atas konflik yang terjadi di Karawang pada
Rabu (24/11/21) yang mengakibatkan anggota LSM GMBI 2 Orang Kritis dan 1 meninggal dunia Akibat di keroyok.

Fauzan pun menilai bahwa PT Ichii sendiri di duga telah melakukan upaya melakukan menejemen konflik (mengadu domba) dan melakukan secara sepihak atas pengelolaan limbah B3 dan nonB3.

Menurut Fauzan, seharusnya tragedi Karawang atas pengeroyokan pun tidak akan terjadi dan adu domba ini dilakukan oleh pihak pihak yang tidak mau melakukan negosiasi, khususnya ada kepentingan pengusaha yang mementingkan perutnya sendiri.

“Yang kami pertanyakan kenapa kementerian lingkungan hidup dalam hal ini sebagai pengawas dan yang memberikan perijinan tidak peka terhadap permasalahan PT. Ichii saat ini, sampai terjadinya permasalahan dengan elemen masyarakat”, terangnya.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup harus peka terhadap gejolak yang terjadi di PT Ichii, seharusnya memanggil pihak pihak yang berkepentingan dan elemen masyarakat yang saat ini telah melakukan pengaduan terhadap pabrik PT Ichii tersebut.

“Dugaan kuat kami jelas pengelolaan limbah B3 dan nonB3 ini tidak berijin dan tidak mengindahkan kepentingan organisasi masyarakat sekitar”, jelas Fauzan.

Sambungnya, terkait pengelolaan limbah yang tidak mengantongi ijin tersebut LSM GMBI dan  5 organ Taktis forum ormas dan LSM Karawang bersatu meminta kegiatan untuk sementara semua proses pembuangan limbah buangan atau produksi, limbah B3, nonB3 untuk di status quokan sebelum kesepakatan tercapai.

“Kami LSM GMBI yang diminta untuk mendampingi akan tetap bergerak selama persoalan pengelolaan limbah buangan limbah di PT. ICHii Industries Indonesia belum selesai dengan pihak yang telah sesuai prosedur UU Cipta Kerja dan UU yang terkait”, tegas Fauzan. (Tim, Editor by [email protected]).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/