Gelar Perkara Kasus Perdata oleh PN Gunungsintoli Di Awasi Langsung Hakim Beserta Jajarannya. -

Gelar Perkara Kasus Perdata oleh PN Gunungsintoli Di Awasi Langsung Hakim Beserta Jajarannya.

0
Spread the love

Suaralintasindonesia com.
Baru-baru ini Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bersama Panitera kembali gelar pemeriksaan terkait kasus Gugatan Perdata Nomor : 46/Pdt.GP/2021/PN GST. Adapun proses Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut berlangsung dilokasi Perkara yanh beralamat di dusun ll Walo Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara pada hari Jum,at 19/11/2021 sekitar pukul 13.20 Wib.

Dalam proses pemeriksaan kali ini, menjadi perhatian khusus dari awak media, pasalnya diawasi langsung oleh Hakim beserta jajarannya, selain itu juga dihadiri oleh pihak Tergugat dan Penggugat beserta Kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat.

Dalam kesempatan ini, Media Suaralintasindonesia_com. berhasil menemui dan mewancarai langsung dari fihak Tergugat, yakni Israk Baeha, Nuryani Baeha, dan Masnia Baeha. Pihak Tergugat menyampaikan bahwa masalah Gugatan yang sedang berjalan di persidangan, bisa ssgera tuntas, sehinga hak-kak kami dapat di miliki kembali, ujarnya seraya menangis.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Tergugat, Elyfama Zebua menyampaikan, berdasarkan jetentuan UU Perdata pasal 153 HIR/180 RBG mengatakan “apabila dianggap perlu dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan yang bertujuan untuk mengetahui dengan jelas Objek Sengketa dari letak luas dan batas-batas, semua dilakukan demi untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan atas kondisi tempat Objek Sengketa” paparnya.

Sementara itu, seluruh fihak sangat mengharap dalam proses Persidangan Setempat (PS) terkait kasus perdata ini yang didampingin oleh pihak Keamanan dari Polres Nias, berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif. Masing-masing fihak menyerahkan kasus perdata ini kepada fihak Pengadilan Negeri Nias, pungkasnya (Kabiro/Asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/