Pemkab Nias Laksanakan Sosialisasi Dan Konsultasi Publik Tentang Perubahan Nama UPTD RSUD Gunungsitoli -

Pemkab Nias Laksanakan Sosialisasi Dan Konsultasi Publik Tentang Perubahan Nama UPTD RSUD Gunungsitoli

0
Spread the love

Nias, suaraindependent.id_ Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Nias laksanakan sosialisasi dan forum konsultasi publik perubahan nama UPTD RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias, yang dilaksanakan  di Gedung Salak Madu, Jalan Nias Tengah Km. 7 Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (17/03).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Rahmani Oktaviani Zandroto dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan  sosialisasi dan konsultasi publik dalam perubahan nama UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli Kabupaten Nias bertujuan untuk  mendapatkan kesepakatan bersama dalam perubahan nama RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias.

Sementara Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM  dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan  bahwa pelaksanaan ini dilatarbelakangi oleh pasca pemekaran Kabupaten Nias,  maka pada saat ini RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias berada diwilayah Kota Gunungsitoli, dan saat ini jumlah tempat tidur 257 dan bila  gedung baru berfungsi menjadi 397 tempat tidur.

Lebih lanjut Bupati Nias menyampaikan bahwa saat ini jumlah dokter spesialis sebanyak 15 Orang  dan memiliki unit pelayanan unggulan diantaranya unit hemodialisis (HD).

Beliau berharap dengan sosialisasi dan forum konsultasi publik perubahan nama UPTD RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias dapat memberikan masukan dan saran  dalam memberikan nama baru dari RSUD Kabupaten Nias ujarnya.

Dalam eksposenya Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, Marthin Luther Harefa dalam penjelasannya bahwa tahapan perubahan nama RSUD Kabupaten Nias dengan beberapa tahapan yakni; usulan oleh direktur RSUD Gunungsitoli yang selanjutnya dilaksanakan rapat koordinasi UKT dan dilanjutkan  dengan kajian teknis atau dokumen terkait.

Lebih lanjut Kadis kesehatan kabupaten Nias menyampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah pembentukan tim, dan dilanjutkan  sosialisasi dan forum konsultasi publik, penyusunan dan pembahasan draft peraturan Bupati dan penetapan nama.

Adapun nama Ketujuh (7) konsep nama RSUD  tersebut yakni; 1). RSUD dr.M.G.Thomson, 2). RSUD Kepulauan Nias (Nias Island), 3). RSUD dr. Hadi M. Abednego,SKM, 4).RSUD Nias Saro, 5). RSUD Orahua Kepulauan Nias, 6).RSUD Enoni Kepulauan Nias, dan 7).RSUD Ono Niha.

Acara dihadiri oleh Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Anggota DPRD Kabupaten Nias, dan yang mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Kapolres Nias, para Kepala OPD serta Camat lingkup Kabupaten Nias dan undangan lainnya. (FL/Aa Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/