Kades Desa Cempakasari Kec Bojonggambir Kab Tasikmalaya, Diduga Gelapkan Bantuan BLT 19 KPM tahun Anggaran 2022- 2023 -

Kades Desa Cempakasari Kec Bojonggambir Kab Tasikmalaya, Diduga Gelapkan Bantuan BLT 19 KPM tahun Anggaran 2022- 2023

0
Spread the love

Tasikmalaya | suaralintasindonesia.com- Senin 19/02/2024, Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) rupanya terus menjadi persoalan yang serius di tingkat bawah. Sebab ternyata diindikasikan dugaan pemotongan tersebut dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah Desa setempat,  yang dipasilitasi oleh Adik serta anak Kepala Desa dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk akal.

Seperti yang dikeluhkan oleh warga masyarakat kedusunan cempaka dan kedusunan Cimuncang Desa Cempakasari Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya Jawa Barat. Menurut salah seorang warga masyarakat cempakasari ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan washap dan saluran telponnya.

Dalam konfirmasi tersebut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa kejadian pemotongan bantuan pemerintah berupa BLT tahun anggaran 2023 ini, berjumlah 89 KPM dan yang disalurkan hanya 70 KPM saja itupun tidak utuh diterima semua oleh penerima manfaat jelasnya, karena dipotong oleh salah satu keluarga kades seraya dengan nada kecewa, dan itu dilakukan setiap kami menerima BLT, bahkan ada warga masyarakat yang menerima bantuan tersebut dijalan diberikannya oleh salah satu anak/menantu kades, tidak diberikan dikantor desa atau melalui kepunduhannya masing-masing, kan aneh pungkasnya…!!

 

Dugaan pemotongan tersebut jika dirincikan adalah 89 KPM dari jumlah keseluruhan dikurangi 70 KPM yang disalurkan, berarti setiap bulannya, diduga ada 19 KMP yang dikorupsi atau digelapkan oleh oknum kepala desa dan keluarganya. Jika pencairannya setiap tiga bulan sekali ( per triwulan ) maka Rp. 300.000 X 3 bulan X  19 KPM  = Rp. 17.100.000 per triwulannya, kalau dijumlahkan 4 kali pencairan  berarti kerugian negara selama 1 tahun dari BLT saja mencapai kurang lebih Rp. 68.400.000,- itu dalam kurun waktu satu tahun, bagaimana kalau 5 tahun masa kepemimpinannya. Belum lagi dari pencairan Dana stanting tahun 2022- 2023 senilai 9000.000,- dan biaya untuk pemesangan kwh listrik puluhan orang yang sudah membayar biaya masing-masing 300 samapai dengan 500 ribu perorang.

Hal ini jelas sudah merupakan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dimana kades dan keluarganya menguasai segala bentuk penyaluran bantuan dari pemerintah maupun proyeknya. Jelas ini sudah merupakan tindakan KKN yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih,  sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan. Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN ini harusnya cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat, khususnya ditingkat desa umumnya negara Indonesia.

Ada sanksi pidana bagi pelaku tindak nepotisme yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Selain itu juga sudah masuk tindakan korupsi karena merupakan kerugian negara, yang tentunya bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”

Kemudiang dengan pemalsuan tandatangan pada saat percairan blt beberapa orang kpm bisa dijerat dengan UU pasal 263 ayat (1) KUHP yaitu pemalsuan tanda tangan termasuk pemalsuan surat-surat sebagaimana yang diatur dengan pasal tersebut, pelaku dapat di ancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun. Dengan demikian harapan masyarakan desa Cempakasari agar APH dan instansi terkait dapat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan KKN yang dilakukan oleh Kades dan keluarganya.

Saat berita ini diterbitkan Kades dan seksdes Desa Cempakasari tidak dapat di kompirmasi, baik dihubungi melalui pesan Wasshap maupun telpon selulernya. (Rilis@teaminvestigasi/editing By;Rock)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/