Butut Dari Berita Bidan Desa EN Jadi Istri Simpanan, Awak Media Di Teror dan di Ancam .... -

Butut Dari Berita Bidan Desa EN Jadi Istri Simpanan, Awak Media Di Teror dan di Ancam ….

0
Spread the love

Tasikmalaya | suaralintasindonesia.com- Buntut dari beredarnya berita tentang seorang Bidan EN, yang diduga dengan sengaja nikah sirih dengan salah satu kades (kepala desa), dikecamatan Bantarkalong Kab Tasikmalaya  Jawa Barat. Awak media mendapatkan teror dan ajakan untuk bertemu dari orang yang tidak dikenal.

Ironisnya orang tersebut mengaku tidak senang dengan berita yang ditayangkan oleh beberapa media online Nasional, orang tersebut menanyakan awak media Tasikmalaya dimana dan maksudnya apa menulis berita tersebut, seraya mengancam kita pasti ketemu dan tolong minta alamat awak media melalui pesat Wasshapp.

Padahal kalau memang pemberitaan kami tidak sesuai dengan paktanya dilapangan, silahkan untuk menggunakan hak sanggah, hak koreksi atau minta berita sanggan dari yang bersangkutan. Bukan dari orang lain yang tidak ada sangkutannya dalam pemberitaan tersebut. Padahal kami hanya mengirimkan ling berita tersebut kepada EN, kenapa malah orang lain yang mengancam kami…?

Karena sudah jelas yang dilakukan bidan desa Simpang berinisial EN ini tentunya sangat bertentangan  dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

Sanksi bagi PNS akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kami berharap pihak instan terkait segera mengambil tindakan tegas atas kelakuan ASN tersebut karena memang sudah jelas-jelas melanggar Peraturan pemerintah dan disiplin sebagai ASN. ([email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/