EN Bidan Desa Simpang Bantarkalong, Berstatus PNS Jadi Istri Simpanan Seorang Kades Selama 7 Tahun, Gak Bahaya Taahh...!!? -

EN Bidan Desa Simpang Bantarkalong, Berstatus PNS Jadi Istri Simpanan Seorang Kades Selama 7 Tahun, Gak Bahaya Taahh…!!?

0
Spread the love

Tasikmalaya|suaralintasindonesia.com-  Sungguh diluar nalar Bidan Desa yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),  Bertugas di Desa Simpang Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya Jawa Barat, menjadi istri simpanan / istri sirih seorang Kades, dan perbuatan melanggar hukum ini dilakoninya kurang lebih sudah berjalan kurang lebih 7 tahun.

EN diduga sengaja melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990, Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sanksi disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa hak pensiun.

EN yang usianya mau menginjak 37 tahun ini, menjadi istri simpanan atau istri siri seorang Kades di salah satu desa Di kecamatan Bantarkalong Tasikmalaya, kurang lebih sudah berjalan 7 tahun. Hal ini diungkapkan oleh salah satu tokoh di Bantarkalong yang tidak mau disebutkan namanya. Karena penasaran ahirnya awak media mencoba menghubungi Bidan tersebut melalui pesan WhatsApp pada Rabu sore, 24-01-2024.

Awalnya EN menjawab pertanyaan dari awak media, namun saat ditanya tentang kebenaran mengenai pernikahan sirihnya dengan Kades yang berinisial AS, terkesan menghindar dan enggan menjawabnya bahkan saat ditelpon pun tidak mau mengangkat.

Padahal kami hanya ingin mengkonfirmasi kebenarannya karena kami berhasil mendapatkan bukti, berupa selembar surat keterangan pernikahan agama yang populer dengan sebutan “Nikah Sirih” EN dengan AS. Dalam surat tersebut pernikahan mereka dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Januari 2016, di wilayah Kecamatan Indihiang, “Surat Keterangan Wali” dan dibawahnya terdapat tanda tangan para pihak termasuk saksi yang dibubuhi materai cukup.

Karena tidak ada jawaban dari EN ahirnya awak media menghubungi yang diduga kuat sebagai suaminya EN dan ternyata benar adanya tentang pernikahan tersebut. As mengakui pernikahannya dengan EN yang dilaksanakan pada Tahun 2016 silam.

Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

Sanksi bagi PNS akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ketentuan pemberian sanksi tersebut juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS.

Untuk itu awak media berharap agar instansi terkait maupun aph segera mengambil tindakan tegas, karena yang bersangkutan EN sebagai Bidan Desa telah dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak terpuji dan memberikan contoh yang tidak baik kepada Masyarakat, serta telah melanggar Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud tersebut diatas.

Sampai berita ini diterbitkan, EN tidak memberikan keterangan apapun bahkan tidak menjawab sambungan selulernya. Menurut Kapala Puskesmas Kec Bantarkalong EN pasrah dengan apa yang telah dilakukan, dan siap menanggung segala resikonya walaupun dirinya sampai dipecat, Pungakas Kapus saat dihubungi melalui telpon selulernya.

(By: coach.Rocky_ sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/