PULUHAN ADVOKAT DATANGI PENGADILAN NEGERI DEMAK PERTANYAKAN PENGALIHAN TAHANAN PARA TERDAKWA PEMALSUAN AKTA DAN PENCURIAN ASET YAYASAN SUNAN KALIJAGA KADILANGU. BERIKAN JAMINAN 500 JUTA PARA TERDAKWA DI ALIHKAN PENAHANANYA -

PULUHAN ADVOKAT DATANGI PENGADILAN NEGERI DEMAK PERTANYAKAN PENGALIHAN TAHANAN PARA TERDAKWA PEMALSUAN AKTA DAN PENCURIAN ASET YAYASAN SUNAN KALIJAGA KADILANGU. BERIKAN JAMINAN 500 JUTA PARA TERDAKWA DI ALIHKAN PENAHANANYA

0
Spread the love

 

DEMAK,Suaralintasindonesia.com-Beberapa waktu lalu ramai menjadi perbincangan masyarakat Demak terkait dikabulkannya permohonan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan Kota yang diajukan oleh lima orang terdakwa terduga pelaku pemalsuan akta dan Pencurian asset yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dengan Jaminan uang senilai 500.000.000, guna untuk menanggapi isu yang berkembang dimasyarat tersebut serata ramainya pemberitaan dimedia online puluhan Advokat yang tergabung dalam organisasi Ikatan Advokat Indonesia (ikadin) DPC Kabupaten Demak pada hari selasa 3 Oktober 2023

Mendatangi Pengadilan Negeri Demak untuk meminta penjelasan dari Ketua Pengadilan Negeri Demak sekaligus mempertanyakan apa yang menjadi Pertimbangan majlis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan kelima terdakwa. Kedatangan Puluhan Advokat tersebut di sambut oleh Humas Pengadilan Negeri Demak yang juga sekaligus Anggota Majlis Hakim yang mengadili perkara Lima terdakwa terduga pelaku pemalsuan akta dan Pencurian asset yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yaitu Agus Supriyanto, Mike Santana, Purwo Adhinugroho, Arso budi yatno dan Wahyu Sugiantoro.

Arif Faisol SH selaku Ketua DPC IKADIN Kabupaten Demak yang mewakili seluruh anggota Ikadin yang hadir diPengadilan Negeri Demak saat diwawan carai oleh beberapa awak media terkait hasil pertemuannya Dengan Humas Pengadilan Negeri Demak Obaja David J.H sitorus, SH yang juga merupakan anggota majlis hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara para terdakwa menyampaikan bahwa alasan majlis hakim mengabulkan permohonan pengalihan Tahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota karena adanya jaminan yang berupa uang senilai 500.000.000 juta untuk lima orang terdakwa jaminan orang dan para terdakwa koperatif untuk menjalani siding pemeriksaan.

Imam Sandholi SH yang juga merupakan pengurus advokat IKADIN DPC Kabupaten Demak sekaligus Juga Ketua Umum LSM GEMPITHAK yang sejak awal ikut mengawal proses Jalannya pemeriksaan persidangan para terdakwa saat diwawan carai oleh awak media menyampaikan alasan Majlis Hakim mengabulkan Permohonan Pengalihan tahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota sesuai penuturan majlis Hakim yang memriksa perkara para terdakwa karena adanya jaminan yang berupa uang senilai 500.000.000 juta untuk lima orang terdakwa jaminan orang dan para terdakwa koperatif untuk menjalani siding pemeriksaan. Akan tetapi dari hasil Investigasi yang beliau lakukan Majlis Hakim tidak hanya mempunyai tiga pertimbangan tersebut untuk mengabulkan permohonan pengalihan Tahanan Para terdakwa akan tetapi Majlis hakim juga mempunyai pertimbangan lain untuk lima orang terdakwa tersebut diantaranya para terdakwa yaitu Agus supriyanto mengalami sakit ISPA merupakan tulang punggung Keluarga yang mempunyai satu orang Istri dan dua orang anak yang semua masih membutuhkan bimbingan dari terdakwa sebagai seorang ayah selaku kepala Keluarga.

Terdakwa Mike Santana merupakan tulang punggung Keluarga yang mempunyai satu orang Istri dan satu orang anak yang semua masih membutuhkan Nafkah dan bimbingan dari terdakwa sebagai seorang ayah selaku kepala Keluarga. Terdakwa Purwo Adhi Nugroho merupakan tulang punggung Keluarga yang mempunyai satu orang Istri dan tiga orang anak yang masih dibawah umur yang semua masih membutuhkan nafkah dan bimbingan dari terdakwa sebagai seorang ayah selaku kepala Keluarga.terdakwa Arso budiyatno merupakan tulang punggung Keluarga yang mempunyai satu orang Istri dan tiga orang anak yang semua masih membutuhkan bimbingan dari terdakwa sebagai seorang ayah selaku kepala Keluarga.

Wahyu Sugiantoro merupakan tulang punggung Keluarga yang mempunyai satu orang Istri dan dua orang anak yang semua masih membutuhkan bimbingan dari terdakwa sebagai seorang ayah selaku kepala Keluarga hal ini dapat dibuktikan dengan salinan surat pengalihan tahanan yang di perolehnya yang beliau sudah konfirmasi Kepada Jaksa Penuntut Umum dan Obaja Selaku

Majlis Hakim yang memeriksa perkara para terdakwa, selain itu Mas Imam sapaan akrap nya juga menyampaikan bahwa para terdakwa seperti Agus Supriyanto tidak merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga istri Agus Supriyanto merupakan ASN yang mempunyai jabatan cukup strategis di Kecamatan wonosalam kemudian istri Arso Budiyatno juga seorang pegawai di Perusda Kabupaten Demak PT DEMAK ANEKA WIRA USAHA (ANWUSA) bagian Sdministrasi, Istri Purwo Adhi Nugroho juga merupakan Pegawai di Perumda perusahaan umum Kabupaten DemakSebagai Staf Perusahaan daerah tersebut.

Selain itu Arif Faisol, SH diakhir wawancara menyampaikan Ikadin DPC Kabupaten Demak akan senantiasa mengawal dan memantau proses Jalannya pemeriksaan para terdakwa sampai terdapat putusan yang Inkracht ini merupakan bentuk kepedulian kami dan teman-teman karena yayasan Sunan Kalijaga kadilangu merupakan salah satu Ikon Demak, dan beliau berharap kepada majlis hakim yang memeriksa perkara para terdakwa agar Majlis Hakim minimal dapat memutus perkara tersebut seadil-adinya dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/