Di Desa Lenggang Kecamatan Gantung, Diduga Ilegal Aktivitas Timbunan Galian C -

Di Desa Lenggang Kecamatan Gantung, Diduga Ilegal Aktivitas Timbunan Galian C

0
Spread the love

BELITUNG TIMUR, suaralintasindonesia.com – Miris, kegiatan penambangan pasir timbunan Galian C ilegal di Kabupaten Belitung Timur kian marak dan menjadi-jadi.

Meskipun memiliki beragam skala, baik besar maupun kecil. Melakukan aktivitas penimbunan tentunya harus dengan aturan yang dibuat. Agar tidak merugikan lingkungan bahkan pemerintah itu sendiri.

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut penelusuran tim media dan melalui dokumentasi yang diabadikan. Salah satu aktivitas timbunan aktivitas galian c ilegal itu terjadi lagi di jalan Renggiang, Desa Lenggang Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Hingga mengotori jalan dan berdebu.

Aktivitas lalulalang kendaraan truck pun terlihat sibuk menghantarkan tanah galian berjenis batu tanah puru dari lokasi perkebunan pribadi jalan Renggiang, Desa Lenggang menuju salah perkebunan kelapa sawit milik pribadi.

Penanggungjawab dan melakukan aktivitas dilapangan Acong yang merupakan warga setempat melalui sambungan seluler, Sabtu (11/02/23) mengatakan, aktivitas timbunan tersebut baru berjalan selama dua hari.

“Sudah berjalan dua hari,” Katanya singkat.

Saat disinggung mengantongi perizin apa saja. Acong malah mengalihkan pembicaraan tersebut dengan menyebut nama seseorang yang ada di daerah desa penyok.

Ditempat terpisah selaku Sekretaris Desa Lenggang Suparta merasa heran dan tidak mengetahui lokasi dan adanya kegiatan timbunan ilegal tersebut diwilayah pemerintahannya.

“Biasa kalo ada pemersalahan lahan, pemilik lahan melapor ke desa,” jelasnya.

Padahal jelas, segala bentuk aktivitas timbunan atau tambang harus mengantongi izin berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, yang kemudian diteruskan ke PP No 23 tahun 2010. Yang meliputi, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

“Aku dak tau ini aktivitas apa,” Jelas Sekdes saat awak media, menanyakan adanya kegiatan penimbunan ilegal diwilayahnya melalui foto yang dikirim lewat whatsapp, Minggu (12/02/23).

Jelas kegiatan galian c ilegal ini melanggar ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/