JPU Agendakan Pemeriksaan Saksi Terhadap Dua Terdakwa Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan -

JPU Agendakan Pemeriksaan Saksi Terhadap Dua Terdakwa Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan

0
Spread the love

BELITUNG, suaralintasindonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap ke dua tersangka kasus korupsi SMPN 8 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang, Selasa (13/12/2022).
Seizin Kajari Belitung, Kasi Intel Kejari Belitung MTR Anggoro, menerangkan bahwa JPU Kejari Belitung Alfriwan Putra SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol SH telah melaksanakan Sidang Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.

“Sidang itu terkait perihal Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 dengan Nomor Perkara, dengan Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi dari JPU,” pungkas Anggoro.

Dalam sidang tersebut Terdakwa Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa hadir dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung.

Sedangkan Majelis Hakim yaitu Hirmawan Agung Wicaksono SH MH (Hakim Ketua), Iwan Gunawan SH MH (Hakim Anggota) MHD Takdir SH MH (Hakim Anggota), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriwan Putra SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol SH serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Menurut Kasi Intel Kejari Belitung, Saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan yaitu Saksi AF dan Saksi CC selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan pejabat pengadaan pada dinas pendidikan dan kebudayaan tahun anggaran 2020.

“Dalam persidangan tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa keduanya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pembuatan SMPN 8 Tanjungpandan oleh Terdakwa Juhri,” sebutnya.

Sementara itu Saksi KT selaku Kepala Desa Air Merbau dan Saksi DE selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung dalam keterangannya membenarkan, bahwa lokasi pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan dulunya merupakan bekas lahan pertanian basah.

Sedangkan Saksi DM selaku analis keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yahun anggaran 2020 dalam keterangannya, membenarkan bahwa untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan, telah dibayarkan seluruhnya atas permintaan/pengajuan dari para tersangka sebagaimana terdapat pada dokumen pembayaran.

“Para saksi membenarkan semua keterangan yang telah tertuang pada Berita acara keterangan Saksi dalam berkas perkara Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair dan Subsidair, sebagai berikut :

Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ia menambahkan bahwa Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pukul 09:00 WIB, masih dengan agenda pemeriksaan Saksi dari JPU.

Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali Terdakwa beserta Saksi serta Barang Bukti pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut.

“Senin depan pada 19 Desember, masih dengan agenda pemeriksaan Saksi dari JPU dan tentunya Penuntu Umum siap menghadirkan Terdakwa beserta Saksi serta Barang Bukti pada hari sidang selanjutnya,” tambah Anggoro. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/