Benarkah Camat Cibeunying Kidul dan Lurah Pasir Layung Terima Amplop dan Transferan dari Pihak Ke-3? -

Benarkah Camat Cibeunying Kidul dan Lurah Pasir Layung Terima Amplop dan Transferan dari Pihak Ke-3?

0
Spread the love

KOTA BANDUNG, suaralintasindonesia.com – Beredar kabar Lurah Pasir Layung, Camat Cibeunying Kidul dan beberapa bawahannya terima amplop dan transferan dari pihak ke-3.

Kabar tersebut diungkapkan oleh salah seorang anggota Forum RW yang berinisial BP saat mengadakan rapat di Aula Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung Jawa Barat. Minggu, (09/10/2022).

Berdasarkan penuturan BP saat rapat dengan para RW se-kelurahan Pasir Layung, bahwa dirinya mendapatkan pengakuan dari pihak ke-3, sekaligus memiliki bukti mengenai amplop dan transferan dari pihak ke-3 terhadap Lurah Pasir Layung dan salah satu bawahannya yang berinisial VN, Camat Cibeunying Kidul dan beberapa bawahannya.

Masih kata BP, amplop dan Transferan tersebut diberikan oleh pihak ke-3 yang berinisial AG. dan AG dikabarkan merupakan salah seorang warga Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Dan diketahui sebagai kolega atau rekanan Camat Cibeunying Kidul (Aris). Dan sering diberikan proyek atau pekerjaan dibeberapa Kelurahan yang berada diwilayah Kecamatan Cibeunying Kidul oleh Camat Aris.

BP mengatakan, bahkan Lurah Pasir Layung (Atep) meminta uang langsung terhadap pihak ke-3 (AG) senilai Rp. 2,5 juta. Dan AG pun memberikan uang itu. Serta bawahan Lurah VN pun kebagian uang senilai Rp 1,5 juta dari AG.

BP melanjutkan, beberapa kali dirinya mengkonfirmasi dan meminta audiensi terhadap Lurah juga Camatnya. Namun kata dia, sangat disayangkan yang bersangkutan seperti enggan ditemui dan seolah terus menghindar.

Dalam rapat tersebut, BP pun memperlihatkan terhadap seluruh yang hadir, yaitu beberapa bukti, salah satunya mengenai transferan yang ditunjukkan melalui layar handphonenya.

Selain itu pula, BP mengatakan ada beberapa kerjaan yang tidak sesuai yang masih berkaitan dengan Lurah dan Camat.

Disisi lain, salah seorang warga menuturkan, jika hal itu benar terjadi, dirinya sangat menyayangkan sikap Lurah dan Camat. Karena jelas hal itu tidak diperbolehkan dalam aturan manapun.

“Jika itu benar terjadi, Lurah dan Camat bisa terjerat hukum. Karena tindakan ini sudah jelas mengandung unsur gratifikasi. Dan mereka bisa terjerat UU gratifikasi”, ujar salah seorang warga yang enggan disebautkan nama dan identitasnya.

Dia melanjutkan, bukankah Camat sering berkata bahwa setiap pekerjaan harus diberikan dan dikerjakan oleh warga atau putra daerah?, tapi kenapa banyak pekerjaan atau proyeknya selalu diberikan kepada pihak ke-3 yang jelas berdomisili di Kabupaten Bandung?. Pak Camat kok omongannya gak sesuai dengan realitanya?, pungkasnya.

Beberapa pihak pun berencana akan melakukan audiensi terhadap Camat dan Lurah. Selain itu mereka akan melaporkannya terhadap Sekretaris Daerah (Sekda), Walikota Bandung dan Aparat Penegak Hukum.

Selain itu, menurut pantauan awak media dilapangan, pada hari Jumat, (21 Oktober 2022) pihak Tipikor sudah mendatangi Camat Aris diruang kerjanya yaitu Kantor Kecamatan Cibeunying Kidul untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi tersebut.

Setelah dikirim surat konfirmasi, baik melalui pesan whatsapp Camat Cibeunying Kidul Aris dan Lurah Pasir Layung Atep, enggan memberikan jawaban. Bahkan didatangi secara langsung oleh beberapa awak media pun Camat Aris sama sekali enggan menemuinya. Sementara, saat awak media mendatangi Lurah Pasir Layung Atep, dirinya menyangkal dan hanya banyak diam seolah enggan menjawab beberpa pertanyaan dari wartawan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/