Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Angkat dan 2 Paman diringkus Unit Resmob Reskrim Polres Haltim -

Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Angkat dan 2 Paman diringkus Unit Resmob Reskrim Polres Haltim

0
Gambar Ilustrasi ( tbn)
Spread the love

HALTIM, suaralintasindonesia.com – Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah angkatnya serta dua pamannya. Perbuatan bejad mereka dilakukan sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Ipda. M. Kurniawan mengatakan Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku berinisial BP (67) adalah ayah angkat korban. Sedangkan YP (34) dan EP (35) merupakan paman korban.

Mereka diringkus Unit PPA dan Unit Resmob Reskrim Polres Haltim di dua desa berbeda pekan lalu. Ipda. M. Kurniawan mengatakan, kasus ini dilaporkan korban didampingi LSM Wahana Visi (Pemerhati Anak) serta beberapa saksi.

“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan visum terhadap korban. Tergambar jelas bahwa sudah ada peristiwa pidana yang diduga persetubuhan di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Haltim,pada Rabu (19/10/2022) kemarin.

Dilansir dari SelayarPost.com, saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Haltim. “Sesuai keterangan korban, peristiwa ini telah terjadi beberapa kali pada Mei, Agustus, dan Oktober 2022. Pada saat melakukan aksi para pelaku dalam keadaan sadar dan waras,” jelas Kasat Reskrim Polres Haltim.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 terancam Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/