Polsek Metro Tanah Abang Tangkap Paman dan Keponakan Pengedar Narkoba -

Polsek Metro Tanah Abang Tangkap Paman dan Keponakan Pengedar Narkoba

0
Spread the love

JAKARTA, suaralintasindonesia.com – Polsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pengedar narkoba. Ironisnya kedua pelaku CA (23 tahun) dan RY (36 tahun) ini masih ada hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengungkapkan pihaknya juga mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram yang siap diedarkan.

ā€œDari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23 tahun) dan RY (36 tahun) yang merupakan pamannya sendiri,ā€ kata AKP Fernando Adriansyah saat dikonfirmasi, pada Kamis, (20/10/2022).

AKP Fiernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir jalan mencong Kelurahan Peninggilan Selatan Tangerang.

ā€œKami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram,ā€œ ujarnya.

Tak hanya sampai disitu, kata AKP Fiernando, pihaknya terus melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya sendiri

ā€œAnggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RYĀ  yang merupakan paman dari sdr CA tak jauh dari lokasi penangkapan,ā€ ucapnya.

Dihadapan penyidik pelaku RY mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.

AKP Fiernando menambahkan pengungkapan perderan gelap narkotika tersebut merupakan hasil upaya sinergitas antara Polsek Metro Tanah Abang dengan Tim Satopspatnal Lapas/Rutan.

ā€œKami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam, ā€œ tuturnya.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/