Pelaku Perampokan Emas di Matur Terancam Hukuman Mati, 4 Ditangkap – 2 DPO -

Pelaku Perampokan Emas di Matur Terancam Hukuman Mati, 4 Ditangkap – 2 DPO

0
Spread the love

AGAM, suaralintasindonesia.com – Jajaran Polres Agam berhasil mengungkap kasus perampokan pedagang emas di Kecamatan Matur pada tanggal 16 September lalu. Sebanyak 4 dari 6 orang pelaku ditangkap polisi, sedangkan 2 orang lagi masih dalam pengejaran.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian menjelaskan, total tersangka dalam kasus perampokan ini berjumlah sebanyak 6 orang, dimana 4 pelaku berhasil ditangkap, dan 2 tersangka lain masih buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada 6 orang pelaku dalam kasus ini, 4 sudah diamankan, 2 lagi masih buron inisial R dan J. Mohon doanya agar seluruh pelaku bisa segera ditangkap,” kata AKBP Ferry Ferdian saat konferensi pers di Mapolres Agam, Kamis (13/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas 2 pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi.

“Kita berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap 2 pelaku lagi. Untuk identitasnya sudah diketahui, dan posisinya saat ini sudah ada dalam jangkauan kita,” ujarnya.

Sementara keempat tersangka yang diamankan berinisial HT (48) warga warga Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, NZ warga Nagari Koto Anau, Kabupaten Solok, (65), RR (31) warga Nagari Gaduik, Kabupaten Agam, dan RA (40) warga Nagari Labuah Gunuang, Kabupaten Limapuluh Kota.

Ia menyebut, keempat tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Yakni HT ditangkap di rumahnya di Padang, NZ di Koto Anau Kabupaten Solok, RA dan RR di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Lebih lanjut disebutkan, tersangka HT ditangkap di rumahnya setelah 2 hari kejadian atau pada tanggal 18 September 2022. Setelah dilakukan pengembangan, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai dari hasil penjualan emas sebanyak Rp 394.700.000, gelang emas kadar 24 seberat 122,5 gram.

Satu kantong plastik berisi butiran emas seberat 381,5 gram, satu kantong plastik berisi butiran emas 22,87 gram, mobil Toyota Raize, mobil Toyota Avanza milik korban, Toyota Kijang Grand milik pelaku, dan Suzuki Carry pick up milik pelaku.

Selanjutnya, barang bukti berupa satu unit Honda Supra X 125, dan 5 unit handphone.

“Untuk barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 394,7 juta ini berasal dari hasil penjualan emas yang dilakukan oleh tersangka. Sementara jika ditotalkan BB berupa emas dan uang tunai seluruhnya diperkirakan sekitar Rp 1,2 miliar,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, kasus perampokan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh para pelaku sejak bulan Agustus 2022. Para pelaku mengintai korban dari pasar hingga ke tempat tinggal korban.

“Pelaku sudah mengintai korban sejak Agustus lalu karena targetnya adalah pedagang emas. Mereka mengintai dari jadwal korban ke pasar hingga tempat tinggal korban. Setelah rencananya matang, selanjutnya para pelaku langsung beraksi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal dikenakan pasal 365 juncto 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan ancaman maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/