Lima Oknum Praja IPDN Dipecat, Pemprov Papua Barat Gelar Evaluasi -

Lima Oknum Praja IPDN Dipecat, Pemprov Papua Barat Gelar Evaluasi

0
Spread the love

JAKARTA, suaralintasindonesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan mengevaluasi program afirmasi penerimaan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Langkah itu diambil setelah pemecatan lima oknum Praja asal Papua Barat, dari total enam orang yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan internal di Kampus IPDN.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provisi Papua Barat, Nataniel D Mandacan, melalui keterangan tertulisnya,pada hari Minggu (18/9/2022).

“Tentu hal ini mengejutkan kami, karena lima oknum praja dipecat dan satu lainnya diberi sanksi turun tingkat. Mereka berasal dari Papua Barat yang dibiayai melalui program afirmasi otonomi khusus (otsus),” kata Sekda Nataniel.

Menurut Sekda Nataniel, pihaknya belum mengetahui secara pasti jenis pelanggaran yang melatarbelakangi pemecatan lima oknum praja tersebut, namun hal ini akan menjadi bahan evaluasi bersama pemda provinsi dan kabupaten/kota.

“Akan ada evaluasi bersama, karena lima oknum praja tersebut merupakan perwakilan (kuota) afirmasi dari kabupaten dan kota,” urainya.

Sebagai senior pamong, Sekda Nataniel berharap kejadian serupa tidak lagi terulang oleh putra-putri Papua Barat yang sedang menempuh pendidikan di IPDN.

“Kalian adalah harapan masa depan Pemerintah Papua Barat, jangan pernah sia-siakan kesempatan ini apalagi mengecewakan orangtua,” ujar Sekda Nataniel.

Sebelumnya, Ketua lembaga kultural Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terhadap pemecatan lima praja IPDN asal Papua Barat tersebut.

“Panitia MRPB sudah dibentuk, mereka akan menemui Rektor IPDN bersama Kementerian Dalam Negeri untuk membahas sanksi hingga pemecatan lima praja asal Papua Barat ini,” kata Maxsi Nelson Ahoren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/