Dilema PPDB Tangsel -
Spread the love
Eko Pepe adalah Pengamat Kebijakan dan Praktisi Pendidikan di Tangerang Selatan

suaralintasindonesia.com – Momentum dunia pendidikan yang hingga kini masih jadi pekerjaan besar serta meninggalkan kesan yang membuat sedih, kecewa maupun duka selalu saja terulang

Penerimaan peserta Didik baru / yang lebih dikenal dengan singkatan PPDB ini dari tahun ke tahun selalu saja menjadi masalah utama di dunia pendidikan kita.

Persoalan daya tampung yang kurang, dominasi sekolah negeri, hingga intervensi dari berbagai pihak tak kunjung henti.

Kekecewaan sekolah swasta yang menganggap sekolah negeri menerima siswa berlebih menjadi pemicu dan juga bagai bara dalam sekam.

Kapan PPDB akan ada perubahan, bagaimana membangun system’ dan komitment agar PPDB jauh dari praktek praktek kolusi nepotisme maupun intervensi kepentingan.

Permendikbud no 1 /2021 cukup jelas mengatur PPDB secara nasional, di tingkat daerah dibuat aturan turunan sesuai dengan kebijakan daerah baik itu Pergub, Perwal serta juknis juklaknya.

Namun dalam prakteknya jauh dari transparansi.

Bahwa dalam aturan PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur cara pendaftaran, Pertama adalah jalur Zonasi, jalur ini ber tujuan mengakomodir siswa di lingkungan sekitar sekolah serta menanggalkan istilah sekolah favorit.

Ke dua jalur affirmasi bagi siswa yg kurang mampu, jalur prestasi melalui nilai siswa maupun sertifikat prestasi lomba yg dimiliki ol siswa dan terakhir jalur perpindahan tugas.

Ke empat jalur tersebut memiliki prosentasi kuota yang berbeda. Namun dalam kenyataannya semua jalur juga memunculkan masalah ketidak puasan peserta didik yg mendaftar.

Sekedar contoh untuk Jalur prestasi yang melalui nilai raport siswa yg diterima tidak tercantum angka nilai tertinggi dan terendah Peringkat nilai tidak dicantumkan, Berbeda dengan tahun lalu.

Praktik praktik seperti ini tentunya membingungkan orang tua siswa dan peserta didik yg mendaftar, sementara masyarakat lebih banyak tidak memahami

Barangkali kita juga menyadari persoalan PPDB dari tahun ke tahun ini selalu terpola pada pelanggaran pelanggaran di juknis hal ini bisa dilihat dari daya tampung yang berlebih, Ketika daya tampung ditetapkan sesuai standard siswa antara 32-36
Namun yang terjadi lebih dari itu. Per kelas bisa mencapai 40-50

Intervensi pihak lainpun selalu terjadi dalam hal titip menitip siswa agar di terima di sekolah tertentu,

Dugaan punggutan ataupun sumbangan dan juga praktek lainnya…

Meskipun tiap tahun hal ini terjadi namun sepertinya bukan persoalan penting untuk segera di selesaikan untuk segera di bahas dan di cari solusi yang jitu

Upaya berwenang dalam hal ini praktisi pendidikan maupun dinas terkait Kandas oleh intervensi dan masyarakat sendiri yang memaksakan kehendak untuk bisa sekolah di Negeri. Miris…

Oleh : Eko Pepe

Edit by : R@daksi sli.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/