Diduga Dana Desa Jadi Sarat Korupsi Oleh Oknum Kepala Desa Batu Tumpang Purwakarta -

Diduga Dana Desa Jadi Sarat Korupsi Oleh Oknum Kepala Desa Batu Tumpang Purwakarta

0
Spread the love

PURWAKARTA, suaralintasindonesia.com – Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke Desa, Untuk Membiayai, Program-Program di Desa, Sesuai RPJMDES dan RKPDES agar Desa bisa maju dan berkembang serta mandiri dan sejahtera.

Rata-rata Desa mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) dari satu tahun Per-Desa mendapatkan Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi dan sering kali terjadi di Lapangan bahwa Anggaran Dana Desa, malah jadi Sarat Korupsi oleh Oknum-oknum Kepala Desa untuk memperkaya di sendri.

“Seperti Informasi kami dapatkan di Desa Batu Tumpang Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Purwakarta, Bahwasanya prioritas pengguna Dana Desa untuk Pemdes BatuTumpang, “Diduga tidak efektif dan tidak menerapkan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknis, Maka Anggaran Dana Desa diduga jadi sarat bancakan Oknum Pemdes.

Ketika di konfirmasi oleh Awak Media Tentang Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Sesuai Ketentuan (Perpres) 104 Tahun 2021-2022 , Sudah jadi ketentuan dan keputusan pemerintah Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN 20% dari Dana Desa, ini harus di Prioritaskan untuk Ketahanan Pangan, Pemberian Nabati dan Hewani.

Ucapan Sekertaris Desa (Sekdes) mengungkapkan, “Untuk Ketahanan Pangan dialokasikan untuk Budi Daya Jamur, Jumlahnya Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)” Ucap Sekdes.

“Lalu ketika dimintai keterangan H. Herul sebagai Kepala Desa Batu Tumpang atau (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran, Lewat Via Telephon, Namun Keterangan Kades tidak sama denga ucapan sekdes, Pengalokasian Untuk Ketahanan Pangan hanya Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), pungkas Herul.

Ditempat lain media mencari Informasi dari kelompok “Mereka Menjelaskan kami tidak pernah menerima uang dari Kades segala sesuatu dari pengelolaan sampai pengadaan budi daya jamur sama Kades, Saya hanya ditunjuk menjadi untuk pengelola,” jelasnya Kelompok.

Mengutip dari keterangan Kepala Desa, Sekdes dan kelompok, Penyaluran Dana Ketahanan Pangan di Desa Batu Tumpang, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Purwakarta ” Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Desa “Untuk meraup keutungan pribadi dan memperkaya diri dan melihat dari penggunaan Dana Desa (DD), Pengadaan hingga aturan kelola budi daya jamur semua dinilai tidak efektif dan tidak menerapkan aturan pemerintah sesuai juklak-juknisnya.

Kemudian ketika pihak media menyinggung masalah penyaluran Dana Stunting, mencegahan untuk terjadinya busung lapar, balita kurang gizi dan untuk mencegah manusia kerdil, gagalnya pertumbuhan tubuh balita, Sesuai aturan Kemenkeu Nomor 61 PMK 07 2019 Mentri Keuangan dan disahkan Pemerintah RI dari tahun 2019-2022 Untuk mencegah datangnya penyakit stunting, maka Pemerintah sudah menetapkan dari Dana Desa 9% bisa digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit Stunting.

H.Herul sebagai Kepala Desa Batu Tumpang mengatakan, “Kami pernah Mengagarkan tetapi dari jumlah 20 kader bidan, cuma satu kader yang diberi Dana Stunting dari Dana Desa (DD) Desa Batu Tupang, tetapi nilai yang diberikan dana Untuk stunting tidak sesuai aturan penetapan Pemerintah” kata Herul.

Mendengar penjelasan H. Herul Kepala Desa BatuTumpangseperti itu aturan Pemerintah sudah jelas dari tahun 2019 -2022, Bahwa Dana Desa bisa membiayai untuk mencegah stunting, maka sebagian anggaran stunting Di Desa Batu Tumpang diduga tidak diterapkan dari tahun 2020-2022 Dana Stunting.

Program Dana Desa (DD) dari tahun ketahun maka akan jadi ajang Korupsi oleh Oknum-oknum Kepala Desa yang tidak punya rasa malu dengan Jabatannya, sebagai penyalur program Pemerintah demi kepentingan masyarakat Desa, kepada pemerintah dan dinas terkait secepatnya memberi sangsi tegas dan pemeriksaan. Dengan adanya dugaan oknum Kepala Desa, selalu menyalahgunakan Jabatan demi memperkaya diri dari diduga dari hasil korupsi Dana Desa.

Maka dari itu kami mohon dari Pihak APH Tipikor, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, Irbansus, dan dinas terkait agar segera turun langsung dan mempertanyakan, selanjutnya memeriksa Oknum kepala Desa tersebut.(Tim GTN/R@daksi sli.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/