Kades Ciasembaru Subang, Bungkam Ditanya Mengenai Pengangkatan Perangkat Desa Dan Pemberhentian Kadus -

Kades Ciasembaru Subang, Bungkam Ditanya Mengenai Pengangkatan Perangkat Desa Dan Pemberhentian Kadus

0
Spread the love

SUBANG, suaralintasindonesia.com – Pemerintahan Desa Ciasembaru melakukan kebijakan yang sepihak tanpa melihat dasar hukum yang jelas tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di Desa Ciasembaru dari pantauan awak media bahwasannya ada perangkat desa yang masih berumur 19 tahun dan Pemberhentian Kadus karena memberikan santunan kepada anak yatim.

Seperti yang kita ketahui bahwa pengangkatan Perangkat Desa di atur dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 2 ayat 2 point b Persyaratan umum perangkat desa berusia 20 tahun sampai 42 tahun.

Tapi tidak dengan Desa Ciasembaru, menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi awak media di Desa Ciasembaru bahwa ada perangkat Desa yang masih berusia 19 tahun dan belum memenuhi syarat untuk menjadi Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri.

Di tempat yang sama juga Ade selaku Kepala Dusun Margatani Desa Ciasembaru membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kades Ciasembaru dan akan diberhentikan dari Kadus Margatani  atau di roling jabatanya menjadi staf dan digantikan oleh orang lain sebagai Kadus Margatani.

Ketika kami mempertanyakan alasan diberhentikanya Kadus Margatani, “Jadi karna saya membagikan santunan ke anak yatim piatu tanpa memberitahu ke desa.” alasan itulah yang digunakan oleh kepala desa untuk memberhentikan saya sebagai Kepala Dusun Margatani, ujar Ade.

Sangat ironi memang disaat ada yang akan membagikan/menyalurkan santunan atau sembako dari donatur untuk jompo dan anak yatim piatu malah diberhentikan sebagai kadus.

Ditempat yang sama Ketua RT Dusun Margatani beserta warga datang langsung ke Desa Ciasembaru untuk menanyakan perihal masalah tersebut ke Sekdes Desa Ciasembaru dan Sekdes Ciasembaru pun membenarkan pemberhentian Kadus Margatani tersebut dengan alasan yang sama dengan yamg disampaikan Kades Ciasembaru. Setelah mendengar keterangan Sekdes Ciasembaru para Ketua  RT Dusun Margatani Memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua RT di Dusun Margatani.

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Indah Aprianti Selaku Kepala Desa Ciasembaru pun menolak memberikan keterangan pada waktu bertemu di Kecamatan Ciasem pada Selasa (7/7/2022) dengan pergi meninggalkan awak media yang akan mengkonfirmasi perihal masalah tersebut.

Kemudia awak media mengkonfirmasi kepada Camat Ciasem E. Zaithon T. Anshari, AP.,M.Si mengatakan. ”betul tadi ada warga Desa Ciasembaru menanyakan tentang pemberhentian Kadus Margatani, hal itu hanya mis komunikasi aja, karena pemberhentian perangkat desa itu ada tiga hal, pertama kematian, kedua mengundurkan diri dan yang ketiga diberhentikan, masalah pemberhentian harus ada mekanismenya hitam di atas putih’. Ujarnya

Lanjut E. Zaithon, ”Sudah saya sarankan kepada Kades Ciasembaru, perihal bantuan dari PT yang penyalurannya lewat Kepala Dusun untuk santunan warga, tinggal Kades Klarifikasi dan Konfirmasi saja ke Kadus tersebut, intinya masalah sederhana jangan di besar-besarkan”. Pungkasnya.

Aneh rasanya dari pihak kecamatan pun tidak ada tindakan apapun sedangkan Pengangkatan Perangkat Desa atas Dasar Rekomendasi dari Kecamatan untuk dikeluarkan SK sebagai Perangkat Desa dan Pemberhentian Kadus Margatani.(Tim PPRI/R@daksi sli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/