Bupati Cirebon, H. Imron Melantik Komisioner KID Kab.Cirebon Masa Khidmat 2022-2026. -

Bupati Cirebon, H. Imron Melantik Komisioner KID Kab.Cirebon Masa Khidmat 2022-2026.

0
Spread the love

Cirebon, suaralintasindonesia.com. || Bupati Cirebon, H. Imron melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon masa bakti 2022-2026, bertempat di pendopo Bupati, Jumat (28/1/2022).

Pembentukan KID tersebut merupakan salah satu implementasi dari UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Bupati Cirebon, H. Imron, “KID dibentuk memang atas perintah undang-undang. Saya harapkan keberadaan KID dapat memberikan stimulan pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transfaran dan bebas korupsi.”

Bupati Cirebon, H. Imron juga menyebutkan, ada dua peran utama yaitu menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik.

Oleh karena Itu, Bupati Cirebon, H. Imron meminta KID segera melakukan sosialisasi secara massif. Hal itu berkaitan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Sedangkan tugas KID dalam menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan publik, diharapkan bisa membuat terobosan. Bupati meminta supaya KID mempu membuat strategi asistensi dan supervisi kepada badang-badan publik, jelasnya.

Nama Komisioner KID Kab.Cirebon Masa Bakti 2022-2026 yakni H. Harry Safari M, Dr. MM., Akmad Junaeri, SH., Muhammad Idrus, M.Ag., Predi Fibrina, SE., dan Hendriawan Angga Maradeka, SE. (Kabiro/Asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/