Di Hari Kedua Jambore Pemuda Indonesia Tahun 2021, Dispora Kota Cirebon Hadirkan MUI Dan BNN Sebagai Narasumber -

Di Hari Kedua Jambore Pemuda Indonesia Tahun 2021, Dispora Kota Cirebon Hadirkan MUI Dan BNN Sebagai Narasumber

0
Spread the love

Kota Cirebon, suaralintasindonesia.com | Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) penuhi undangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon sebagai Narasumber di hari ke-2 pada kegiatan
Jambore Pemuda Indonesia (JPI), Selasa, (03/0/12/2021).

Drs. Kyai Mustofa Rajid, M.Pd.I., wakil dari MUI Kota Cirebon mengatakan, Kota Cirebon bisa banyak mempunyai pemuda yg tangguh, kuat sehingga bisa bangkit dan tumbuh dalam membantu program kerja atau kegiatan yang ada di pemerintah Kota Cirebon.

“Pemuda harus semangat, harus kuat, dan harus tangguh agar bisa menjadi generasi terbaik dalam membantu program kerja pemerintah,” ujar Ketua PCNU Kota Cirebon.

Menurutnya, jika para pemuda di Kota Cirebon memiliki etos kerja dan usaha yang kuat, insyaallah segala tujuan, cita-cita dan harapannya akan terlaksana dan berjalan dengan baik, juga tidak lupa berdoa agar terlaksana semua tujuan kita.

Sementara itu, BNN Kota Cirebon yang diwakili oleh I Gede Pandu Winata, S.I.Kom. menyampaikan, bahwa Penyalahgunaan Narkoba adalah hal yang sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi penggunanya apalagi jika dikonsumsi jangka panjang.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian Narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, papar I Gede.

Lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut dijelaskan pula pembagian jenis Narkotika menjadi beberapa golongan.

Berikut golongan Narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah :

Narkotika Golongan I : Narkotika jenis ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

Narkotika Golongan II : Narkotika golongan ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.C Contoh : Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.

Narkotika Golongan III : Golongan Narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.

“BNN juga menghimbau, jauhilah Narkoba, jangan sekalipun memdekatinya katena itu akan merusak masa depan anda,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD KNPI Kota Cirebon, R Jarum, S.E. mengucapkan terimaksih kepada para Narasumber yang hadir untuk mengisi materi kepada para pemuda generasi penerus bangsa khususnya para pemuda Kota Cirebon.

“Terimakasih saya ucapkan untuk para Narasumber yang hadir mengisi materi dan memberikan pandangan positif untuk para pemuda Kota Cirebon, mudah-mudahan kami para pemuda bisa menjadi penerus roda kegiatan yang positif untuk membantu program kerja pemerintah khususnya dibidang kepemudaan,” jelasnya. (Kabiro/Asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/