Wartawan Up Pemberitaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD Desa Cihanjuang Dapatkan Teror & Intimidasi dari Orang Suruhan Kades

Jakarta | suaralintasindonesia.com- Seorang wartawan yang menerbitkan berita terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021 – 2025 Desa Cihanjuang Kec. Cimanggung, Kab Sumedang mengaku mendapatkan intimidasi dan panggilan teror berulang dari beberapa orang yang tidak dikenal mengatasnamakan LSM, wartawan, serta residivis. Dalam sehari, wartawan tersebut menerima 2-3 kali panggilan dengan ajakan bertemu tanpa tujuan yang jelas, Mereka menyatakan tindakan ini dilakukan atas perintah Kepala Desa Cihanjuang. Sebenarnya berita yang ditulis telah melalui proses konfirmasi sesuai standar profesional pers. Bahkan Konfirmasi juga terhadap Kepala Desa tersebut, bahkan kades menyuruh wartawan tersebut untuk menghubungi yang diklaim saudaranya berinisial UM yang juga berprofesi sebagai wartawan, bahkan menjabat sebagai ketua jurnalis Islam Jawa Barat.
Namun sampai berita ini terbit kedua kalinya tidak ada konfirmasi dari UM yang diklaim sebagai saudaranya Kades tersebut.
Padahal kami sebagai awak media mempunyai tupoksi sosial control dan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999. Tentunya sangat aneh ketika ada wartawan yang sedang menjalankan profesinya, dikaitkan lagi dengan rekan seprofesi, tentu ini merupakan tindakan melawan hukum serta melecehkan kode etik profesi atau pembek-upan.

Adapun Beberapa poin kejanggalan yang di up pemberitaan dibeberapa media onlen Nasional tersebut diantaranya sebagai berikut :
– 2021: Bantuan pusat sebesar Rp300 juta untuk relokasi bencana menjadi perhatian utama.
– 2022: Dana Desa Rp1.320.314.340 ditemukan keganjilan, termasuk Dana Keadaan Mendesak Rp529.200.000, Rp13.750.000 yang seharusnya tercover bencana, serta penyertaan modal BUMDes Rp100 juta tambah Rp35.310.500.
– 2023: Dana Desa Rp1.333.305.000 menunjukkan kekeliruan administrasi, dengan pemeliharaan jalan Rp177.282.000, penyertaan modal BUMDes Rp100 juta, dan Dana Keadaan Mendesak untuk BLTDD Rp331.200.000.
– 2024: Dana Desa Rp1.603.277.000 memiliki kejanggalan pada pemeliharaan air bersih pipanisasi (Rp30.870.000) dan tandon air hujan (Rp31.000.500), serta program GAKIN/RTLH hanya untuk validasi semata.
Wartawan tersebut menyatakan telah memverifikasi setiap data dan siap mengikuti proses hukum jika diperlukan, karena pemberitaan tersebut merupakan hasil investigasi kelapangan langsung bahkan semua itu sesuai dengan keterangan dari warga masyarakatnya, agar dapat melanjutkan tugas mengawal transparansi keuangan secara publik.
Atas tindakan tersebut melalui divisi hukum dan advokasi kami akan mengambil langkah untuk melindungi wartawan dari intimidasi, ancaman teror yang dilakukan oleh beberapa Oknum yang mengatasnamakan, LSM, wartawan bahkan ada residivis mantan narapidana yang mengaku disuruh Oleh Kepala Desa Cihanjuang dan kami sudah mengantongi indentitas mereka Jelas Kepala Divisi Hukum & Advokasi DPP PPRI INDONESIA.

Adapun tindakan yang akan kami tempuh adalah :
1. Melaporkan kasus ke kepolisian, Komisi Perlindungan Data Pribadi, dan Dewan Pers sesuai peraturan hukum yang berlaku.
2. Mengumpulkan dan menyimpan bukti intimidasi serta penyebaran data pribadi untuk keperluan proses hukum. ( Karena Kades telah menyebarluaskan No Kontak pribadi wartawan kepada pihak lain tanpa seijin pemilik nya )
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
– Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Melarang melakukan transmisi, memindahkan, atau menyebarkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.
– Pasal 48: Sanksinya bisa mencapai penjara paling lama 8 hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- hingga Rp5.000.000.000,-.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
– Sanksinya: Penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,- jika data yang disebarkan adalah data kependudukan.
Jika tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menyalahgunakan kekuasaan atau dengan kasus penyalahgunaan anggaran desa, bisa juga dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan dana desa dan etika pelayanan publik. Selain itu, intimidasi terhadap wartawan juga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sampai beri kedua ini diterbitkan baik kepala desa maupun para oknum-oknum yang disuruh kepala desa Cihanjuang, untuk meneror wartawan tersebut sudah tidak dapat dihubungi bahkan sudah memblokir nomor. Rilis@team
