KEJAKSAAN NEGERI SUMBER CIREBON ENDUS DUGAAN KORUPSI BANSOS BERUPA BPNT DAN FIHAKNYA SUDAH KANTONGI KETERLIBATAN NAMA SUPLIER -

KEJAKSAAN NEGERI SUMBER CIREBON ENDUS DUGAAN KORUPSI BANSOS BERUPA BPNT DAN FIHAKNYA SUDAH KANTONGI KETERLIBATAN NAMA SUPLIER

0
Spread the love

Cirebon, suaraindependentnews.id_
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon kini sudah mengendus adanya dugaan kuat penyelewengan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Bansos berupa Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon.

Menurut koresponden media kami, bahwa Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi mengatakan, selama ini pihaknya terus mengamati dan mengumpulkan seluruh informasi serta data terkait semakin kuatnya adanya dugaan penyelewengan penyelenggaraan Bansos berupa BPNT di wilayah hukumnya.

“Pengamatan kami, ada indikasi kuat telah terjadi penyelewengan Bansos berupa BPNT. Namun, langkah yang akan kami ambil harus hati-hati. Sebab, yang dihadapi bukan hanya koruptornya saja, tapi virusnya juga,” kata Wahyu, Senin (7/12/2020) yang dilangsir koresponden kami.

Menurut Wahyu, indikasi penyelewengan pada program Bansos berupa BPNT ini bukan dari laporan masyarakat, melainkan hasil pengamatan dan berdasarkan pemberitaan di media massa. Dari temuannya itu, pihaknya memastikan akan terus mendalaminya. Bahkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi nama-nama suplier BPNT.

Wahyu menjelaskan, pihaknya akan melihat Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Bansos berupa BPNT melalui Pedoman Umum (Pedum) perihal suplier yang berasal dari luar daerah. Sebab, dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, ada beberapa suplier yang memegang lebih dari sembilan kecamatan di wilayah hukumnya.

“Ada banyak suplier, sembilan orang lebih. Tapi yang paling banyak AM dan DK. Logikanya, kalau yang megang lebih dari 9 kecamatan, indikasi dugaan korupsi itu ada,” jelas Wahyu.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah mengantongi nama-nama suplier yang berasal dari luar daerah. Hasil temuan di lapangan, imbuh Wahyu, telur yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu jumlahnya berkurang dari yang seharusnya. Bahkan, KPM juga diketahui menerima telur busuk dan sayuran yang tidak layak.

“Dengan temuan di lapangan ini, secepatnya akan kita tindaklanjuti. Kasihan bantuan masyarakat miskin kok dipotong,” tegas Wahyu.

Ditegaskan Wahyu, pelaku penyalahgunaan Bansos Covid-19 bisa dijerat hukuman mati seperti tertuang dalam Undangan-Undang Tipikor. Sehingga, hukuman mati itu tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Informasi yang dilansir oleh beberapa media harian dan yang dihimpun oleh media ini menyebutkan, Bansos dari Pemerintah Pusat ini diperuntukan bagi ratusan ribu KPM yang ada di Kabupaten Cirebon. Sebelum ada Covid-19, bantuan yang diterima per-KPM Rp 120.000. Namun pada awal 2020 lalu, jumlahnya naik menjadi Rp 150.000, dan ketika terjadi wabah Covid-19 sampai sekarang, jumlahnya ditambah lagi menjadi Rp 200.000 namun dalam bentuk pangan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/