Paripurna Hasil Pembahasan KUA PPAS 2021, Nota Kesepakatan Ditandatangani -

Paripurna Hasil Pembahasan KUA PPAS 2021, Nota Kesepakatan Ditandatangani

0
Spread the love
Bupati Solok H Gusmal

Jum’at 25 September 2020

Kab. Solok–Suaraindependent.id– Pada rapat paripurna penyampaian hasil Pembahasan KUA PPAS Tahun anggaran 2021, Bupati Solok H Gusmal menegaskan, dengan telah disepakatinya KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, hakekatnya, sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, Pemda dan DPRD mampunyai tanggung jawab penuh terhadap keberhasilan pembangunan daerah,

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Jumat (25/9), paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal,SE yang dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Aswirman, Sekwan Suharmen, Kepala SKPD Pemkab Solok

Dilanjutkan Bupati Solok, masukan dan saran yang disampaikan DPRD merupakan kebijakan umum, dan anggaran akan difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung kepada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.    

Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemda dengan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

saat ini Kabupaten Solok telah memasuki Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, kepada stake holder untuk tetap menjaga suasana kondusif, hingga pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, kesuksesan Pilkada merupakan tanggungjawab kita bersama, untuk itu jangan sampai pelaksanaan pesta demokrasi yang menjadi hajat masyarakat, menjadi ajang perpecahan di masyarakat.

Pemilukada dalam suasana pandemi Covid-19 memiliki tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pilkada, sosialisasi perlu terus dimaksimalkan, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama, untuk itu, pelaksanaan pilkada tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Hasil Pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh Arlon mengatakan, tujuan dari Pembahasan ini adalah untuk menyepakati arah kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2021 dan Menetapkan Plafon Anggaran sementara yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021

Penetapan hasil dari pembahasan tersebut antara lain adalah pendapatan daerah tidak terjadi perubahan yaitu sebesar Rp.  1.147.852.748.921, namun belanja KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi perubahan tetap sebesar Rp.  1.172.852.748.921

Setelah laporan hasil pembahasan disampaikan, Bupati Solok bersama pimpinan sidang Paripurna Wakil Ketua DPRD Kab Solok melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun anggaran 2021. (Billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/