Ketua Kawan: Menilai Satpol PP Kota Gunungsitoli Bak Macan Ompong. -

Ketua Kawan: Menilai Satpol PP Kota Gunungsitoli Bak Macan Ompong.

0
Spread the love

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID | Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWAN) Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, Bung Open Herman Gea,SE angkat bicara, saya menilai Satpol Pamong Praja (PP) Kota Gunungsitoli Bak Macan Ompong alias tidak berani tegakkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menertibkan usaha Raja HP dan Raja Koki yang melanggar aturan.

“Sebagai Ketua KAWAN dan sejumlah teman-teman aktivis lainnya turut kecewa terhadap Satpol PP Kota Gunungsitoli yang hingga kini belum bisa bertindak tegas terhadap usaha Raja HP yang menggunakan Trotoar untuk kegiatan usahanya” ujar Bung Open Gea kepada wartawan di Gunungsitoli, Sabtu (19/9).

Bung Open Gea sampaikan bahwa Pemilik usaha dalam hal ini Pengusaha Raja HP terkesan abaikan dan meremehkan Satpol PP Kota Gunungsitoli yang telah beberapa kali memberikan himbauan bahkan Surat Peringatan (SP) sejak 26 Agustus 2020 lalu. 

Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWAN) Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara mengharapkan kepada Pemerintah kota Gunungsitoli, agar hak-hak pejalan kaki atas Trotoar yang selama beberapa tahun belakangan telah dirampas oleh Pemilik Usaha Raja HP segera dikembalikan pada fungsinya, juga kanopi dan papan Reklame yang kerap mengganggu pengendara yang membawa kendaraan berbadan besar.

“Kita berharap agar perlakuan yang sama diterapkan kepada usaha Raja HP, seperti kita ketahui bersama baru-baru ini, Satpol PP Kota Gunungsitoli melakukan penertiban terhadap para pedagang sepanjang jalan Sudirman diatas Trotoar”.

Sehingga kita menilai, jika hal yang sama tidak bisa dilakukan Satpol PP Kota Gunungsitoli terhadap usaha Raja HP maka akan menimbulkan tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang mengais rezeki diatas trotoar dan hal ini dipandang tidak adil ucap Bung Open Gea.

Sementara, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Eko Aryanto Zebua, saat dikonfirmasi awak media ini melalui  Via Whatsapp (16/9), ia mengakui bahwa telah memberikan peringatan.

“Sudah diberikan surat Peringatan” tulis Kasat singkat tanpa menjelaskan peringatan yang keberapa.

Untuk diketahui, usaha Raja HP dan Raja Koki di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara mendapat peringatan atau teguran dari Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satpol Pamong Praja Kota Gunungsitoli karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2016; yakni menggunakan Trotoar dalam menjalankan kegiatan usahanya ucapnya. (Aa/FL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/