Sanksi Administratif Hingga Pidana Bagi Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan -

Sanksi Administratif Hingga Pidana Bagi Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan

0
Spread the love

Rabu 9 September 2020

Kab. Solok–Suaraindependent.id– menjatuhkan sanksi administratif sampai sanksi pidana bagi pelanggar disipilin protokol kesehatan merupakan hal terakhir yang akan dilakukan bagi peserta Pilkada selama perhelatan berlangsung.

Hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam saat mengikuti vidcon bersama Bupati Solok terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini, dikatakannya, kita perlu sosialisasi peraturan bawaslu No. 4 Tahun 2020 yang dikaitkan dengan inpres No. 6 Tahun 2020,

Vidcon tersebut diikuti dari Kab. Solok sendiri adalah Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM, Sekda Kab. Solok Aswirman, SE. MM, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, dan dari pusat turut bergabung, Mendagri, Kapolri, Panglima TNI, Katua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB, Kejaksaan Agung, Kepala BIN

Dilanjutkan, sejauh menyangkut penjatuhan sanksi, maka ada sifatnya administratif dengan pendekatan persuasif, sementara untuk hukuman pidana merupakan pilihan akhir dalam menegakan disiplin protokol kesehatan nantinya,

Pedomani undang-undang yang sudah ada saat dilapangan, khususnya dalam menegakan disiplin protokol kesehatan, KPU dan Bawaslu perlu segera mengumpulkan para kontestan dan tim pemenang Parpol di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk menegaskan pelaksanaan peraturan yang menyangkut protokol kesehatan dengan berbagai konsekuensinya.

Harapan kita, pada saat rapat-rapat koordinasi Forkopimda juga terus ikut menghadiri, karena akan ada moment-moment tertentu yang akan memancing hadirnya masa, sehingga disarankan untuk melaporkan kepada unsur terkait atau yang berwenang dalam menjaga ketertiban dan keamanan masa khusunya untuk menjaga agar protokol kesehatan berjalan dengan baik,

Teknis dengan pelaksanaan Pilkada nantinya akan terus dikoordinasikan dengan KPUD atau KPU sesuai dengan tingkatan di daerah dengan didampingi oleh Bawaslu, sedangkan hal yang menyangkut dengan pengamanan Pilkada nantinya, penegakan disiplin dan hukum akan dikoordinasikan dengan Kapolda atau Kapolres di tingkat daerah masing-masing,

Saat ini kita sedang mendiskusikan mengenai kemungkinan-kemungkinan penjatuhan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, terang Menkopolhukam. (Billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/