Paripurna DPRD Kab. Solok, Jawaban Bupati Tentang Ranperda Perubahan APBD 2020 -

Paripurna DPRD Kab. Solok, Jawaban Bupati Tentang Ranperda Perubahan APBD 2020

0
Spread the love
Bupati Solok H. Gusmal saat Penyampaian Jawaban Bupati terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan APBD 2020

Selasa / 18 Agustus 2020

Kab. Solok–suaraindependent.id– Pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Solok terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan APBD Kab. Solok, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Selasa (18/8).

Rapat Paripurna kali ini langsung diipimpin oleh Ketua DPRD Jon Fiman Pandu bersama Wakil Ketua Renaldo Gusmal,SE, turut hadir, Bupati Solok H.Gusmal,SE.MM, Anggota DPRD Kab Solok, Sekda Aswirman,SE,MM., Sekwan. Suharmen,MM, Forkopimda.

Dalam Pelaporannya, Bupati mengatakan, Pemda terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, juga selalu berusaha mengoptimalkan potensi PAD melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi,

Sekaitan dengan penggalian Potensi PAD dari sektor pariwisata, dalam beberapa tahun terakhir, ada 3 kawasan khusus yang menjadi prioritas pengembangan, yaitu Alahan Panjang Resort, Taman Hutan Kota Terpadu dan Pasanggrahan Singkarak, di tahun 2018, jumlah pengunjung sebanyak 1.096.741 orang dan pada tahun 2019 sebanyak 1.413.899 orang, atau tumbuh sebesar 28%. 

peningkatan realisasi PAD disektor pariwisata Tahun 2018 Realisasi PAD sektor pariwisata sebesar Rp.237.900.000 menjadi Rp.253.214.000, di Tahun 2019, atau meningkat sebesar 6,4%. 

Untuk meningkatkan pendapatan, Pemda juga menggali dana perimbangan, yakni Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil, dana tersebut bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

Terkait dengan penambahan anggaran pada perubahan APBD Tahun 2020 pada Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan dan Pangan mendapatkan cadangan dana alokasi khusus

Untuk refocusing anggaran pada peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan periindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi serta perhatian terhadap daya saing produk lokal, Pemda menyesuaikan APBD tahun 2020 Dalam Rangka  Penänganan Corona Virus Disease (COVID-19)

Untuk penganggaran kegiatan tersebut, yang diarahkan untuk membiayai berbagai kegiatan, penyediaan dan penyiapan fasilitas yang menunjang protokol kesehatan, penyebarluasan informasi terkait pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman covid-19,percepatan enyediaan APD,

Juga melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas fasiitas layanan kesehatan, dan melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap protokol kesehatan serta melakukan upaya pelacakan dan pembatasan sosial dalam hal terjadi transmisi lokal pandemi covid-19, selain itu jugaengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok diperlukan,

Pendataan penerima BLT Nagari diperlukan guna menjaga tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan sosial lainnya hingga percepatan penyaluran bantuan tersebut

Guna meningkatkan daya saing produk lokal daerah, Pemerintah memfasilitasi sertifikat halal bagi UMKM yang telah memenuhi persyaratan, memberikan pelatihan e-commerce (pemasaran online),

Dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah melakukan upaya Preventif untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa new normal,

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Bupati Solok Nomor 41 / GT / Covid-19 / VI-2020 tentang Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang / massa harus mengacu pada ketentuan tersebut, termasuk pelaksanaan sekolah di masa new normal yakni Instruksi Bupati Solok No. 46 / GT / Covid-19 / V-2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah dalam Menghadapi Tatanan Normal Baru dan  Penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok. 

Pembangunan daerah tetap memperhatikan azas manfaat, efektif dan efisien, pembangunan infrastruktur diarahkan untuk mendukung mobilisasi dan perekonomian warga serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD telah menyepakati dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.  Perda tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Untuk mengubah nama Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah ( Perumda),maka perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah, papar Bupati. (Billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/