Wakil Walikota Gunungsitoli Laksanakan Penggambilan Sumpah Janji Anggota BPD se-Kota Gunungsitoli Periode 2020-2026 -

Wakil Walikota Gunungsitoli Laksanakan Penggambilan Sumpah Janji Anggota BPD se-Kota Gunungsitoli Periode 2020-2026

0
Spread the love

Gunungsitoli,  Suaraindependent. Id Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si meresmikan dan mengambil sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Gunungsitoli Periode 2020 – 2026 yang merupakan hasil pemilihan yang dilaksanakan bulan lalu oleh masing-masing panitia di tingkat Desa.

Peresmian dan pengambilan sumpah anggota BPD dilaksanakan di masing-masing Kecamatan pada waktu dan jam yang berbeda yaitu Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa dan Kecamatan Gunungsitoli Utara pada hari Kamis tanggal 16 April 2020, sedangkan Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dan Kecamatan Gunungsitoli dilaksanakan tanggal 17 April 2020. Peresmian dan pengambilan sumpah dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 ini tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu menjaga jarak minimal 1,5 (satu setengah) meter dan wajib menggunakan masker serta membatasi jumlah undangan yang hadir.

Anggota BPD yang diresmikan dan diambil sumpahnya sebanyak 591 (lima ratus sembilan puluh satu) orang se-Kota Gunungsitoli, terdiri dari:

Kecamatan Gunungsitoli Barat sebanyak 55 orang. Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa sebanyak 51 orang. Kecamatan Gunungsitoli Utara sebanyak 78 orang.Kecamatan Gunungsitoli Selatan sebanyak 87 orang. Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebanyak 156 orang. Kecamatan Gunungsitoli sebanyak 164 orang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengamanatkan: “Peresmian Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Walikota Gunungsitoli paling lama 30 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemilihan Anggota BPD dari Kepala Desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.

Adapun fungsi utama dari BPD, yakni :

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; Melakukan pengawasan kinerja kepala desa; dan Menyusun tata tertib BPD.

Wakil Walikota Gunungsitoli berharap, keberadaan BPD yang terpilih ini dapat memberikan angin segar dengan menyalurkan ide-ide yang bersifat kreatif dan inovatif, demi terciptanya sebuah pemerintahan yang berkualitas sehingga mampu menjawab seluruh permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat desa dan dihimbau kepada Kepala Desa untuk segera melaksanakan serah terima di desanya masing-masing. Diharapkan bahwa BPD yang sudah diresmikan dan diambil sumpahnya sudah aktif bertugas mulai tanggal 20 April 2020. (FL/Aa Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/