Vicon Rakor Kepala Daerah Se- Sumbar, KPK Tegaskan Hukuman Mati Bagi Penjahat Dana Covid-19 -

Vicon Rakor Kepala Daerah Se- Sumbar, KPK Tegaskan Hukuman Mati Bagi Penjahat Dana Covid-19

0
Spread the love

Sumbar, suaraindependent.id_ Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyelewengan dana covid -19 yang notabene Milyaran Rupiah, KPK melakukan rakor program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 dengan seluruh Kepala Daerah se- Sumbar melalui media Video Conference (Vikon), Kamis, (30/04), kemaren,

Ikut serta dalam Vikon tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Sekretaris Daerah Aswirman, SE, MM serta Sekwan Suharmen, kemudian Kepala Inspektorat Hermantias, Kepala BKD Editiawarman, Kepala Barenlitbang Erizal, SE, MM, Kabag BPBJ Khairul, ST dan Sektetaris DPMPTSP Marcos Sophan,

Turut hadir perwakilan dari KPK, Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX dan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Sekretaris DPRD, dan juga Admin MCP (Monitoring Centre for Prevention) se-Sumatera Barat,

Dalam Vicon tersebut, KPK mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan Pemerintah Daerah Sumbar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di Sumatera Barat,

Kami mengharapkan kepada Pemprov Sumbar, Bupati/ Walikota se Sumbar untuk bisa menjalankan pengelolaan dana Covid-19 sesuai prosedur sehingga penyimpangan dan tindak pidana korupsi dapat diminimalisir,

Aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) yang dibuat oleh KPK berguna untuk memudahkan memonitoring tanpa harus datang langsung ke Daerah,

Bila terindikasi terjadinya penyimpangan dana covid 19, KPK dalam hal ini menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan unsur korupsi anggaran bencana yang nantinya dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,

Kita tetap akan memberikan langkah-langkah dan antisipasi terhadap pengadaan barang dan jasa serta rambu-rambu pencegahan terjadinya indikasi korupsi,

Komunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa terkait percepatan penanganan Covid-19 akan selalu dijalin pihak KPK, ulasnya,

Untuk APIP dan BPKP, kami harapakn untuk aktif terlibat dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan BPJ dengan berkonsultasi kepada LKPP,

Dikatakan, titik terawan terjadinya tindak pidana korupsi penanganan Covid-19 ini, banyak celahnya pada pengadaaan barang dan jasa serta Filantrofi atau sumbangan pihak ketiga yang meliputi pencatatan penerima, kemudian penyaluran dan penyelewengan bantuan,
paparnya,

Kemudian Vicon dilanjutkan dengan Musrembang Nasional tahun 2020 dengan agenda menyusun rencana kerja pemerintah tahun 2021 serta mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi Sosial, (Billy@si-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/