Dalam Sidang Telkomfren, Perkara Narkoba Hakim Memutuskan Lebih Ringan Dari Tuntutan JaksaPenuntut Umum -

Dalam Sidang Telkomfren, Perkara Narkoba Hakim Memutuskan Lebih Ringan Dari Tuntutan JaksaPenuntut Umum

0
Spread the love

Kalteng, suaraindependent.id_ Sidang perkara diPengadilan Negeri Kelas I B Pangkalan Bun menjadi sorotan wartawan, entah apa sebabnya wartawan sampai secara rombongan datang kekantor kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, biasanya sidang diPengadilan jarang terpantau oleh kalangan wartawan. Menurut kabar selentingan kedatangan wartawan ingin menyaksikan langsung beberapa perkara terkait putusan Narkoba yang disiarkan secara vedio telekomfren .

Dari pantauan awak Media diruang Pengadilan, Ketua Majelis Hakim dan didampingi masing-masing hakim anggota melaksanakan sidang hanya didepan layar televisi biasanya sidang itu semua saksi dan terdakwa dihadirkan didepan majelis Hakim . Pengadilan Negeri kini berubah jadi sidang online atau menggunakan video telekompren, karena untuk menghindari kerumunan dan dampak penyebaran virus corona.

Kejaksaan negeri pangkalan Bun menggunakan dua ruangan satu ruangan saksi-saksi bagi terdakwa dan satu ruangan untuk jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Handoko kasi intel kejaksaan Negeri Pangkalan Bun ketika ditemui wartawan dirinya membenarkan dan mengatakan untuk sidang saat ini senin 30/3/2020 dilaksanakan secara perdana sidang online, jaksa menyampaikan tuntutan maupun pembacaan dakwaan dikantor kejaksaan, ucapnya Handoko.

Ada dua ruangan yang disiapkan satu ruang untuk jaksa penuntut dan satu ruang untuk para saksi, sementara terdakwanya tetap berada di lembaga pemasyarakatan kelas dua B Pangkalan dan Hakim tetap posisi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ungkapnya pada wartawan. Sementara dari pantauan wartawan diPengadilan Negeri Pangkalan Bun ada beberapa sidang yang sudah berjalan diantaranya sidang perkara , pembacaan putusan maupun pembacaan tuntutan yang dilakukan secara online. Ketika wartawan menyaksikan sidang perkara narkoba atas nama terdakwa Mulyadi Bin Soeharjo dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nofanda prayudha B, SH dan Widha silingga SH. Kemudian ketua Majelis Heru Karyono, SH didampingi masing hakim anggota Muhammad ikhsan, SH dan iqbal albanna,SH dalam beberapa kamar putusan yang disampaikan oleh ketua Majelis Hakim dari pertimbangan hukumnya.

Ketua majelis hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa, entah apa yang menjadi pertimbangan Hakim, Setelah dikonfirmasikan kepada Heru karyono, SH salah seorang Hakim dipengadilan Negeri kelas I B Pangkalan Bun mengatakan terkait dengan adanya sidang secara perdana menggunakan vidio telekomfren karena merupakan kebijakan pencegahan penyebaran virus corona, katanya dilaksanakan dimasing-masing kantor, terdakwa diperiksa dilembaga Pemasyarakatan dan untuk saksi diperiksa dikejaksaan negeri, sementara Hakim lengkap dengan panitera pengganti tetap berada dipengadilan ungkap Hakim Heru Karyono SH.

Saat wartawan menanyakan perkara Narkoba terkait putusan kasus nya lebih ringan dari tuntutan jaksa, jaksa menuntut dua tahun hakim memutus setahun delapan Bulan. Ketika dicecar pertanyaan mengenai putusan Narkoba lebih ringan kepada Hakim Heru karyono SH sedikit Bungkam. (Taufik Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/