MILIKI PAKET SABU, DUA PEMUDA ASAL JAWA DI CIDUK SAT RES NARKOBA POLRES SOLOK -

MILIKI PAKET SABU, DUA PEMUDA ASAL JAWA DI CIDUK SAT RES NARKOBA POLRES SOLOK

0
Spread the love

Solok– suaraindependent.id– Karna diduga miliki paket Narkoba jenis sabu, dua pemuda tanggung asal Pulau Jawa diamankan Sat Res Narkoba Polres Solok, Rabu (25/3) sekira pukul 20.00 Wib di Samping RM. Sawah Ujung Nagari Talang Kec. Gunung Talang Kab. Solok Prov. Sumbar,

Dua tersangka ini merupakan sopir truk Lintas Propinsi Jawa Sumatera, masing masing Imam Syafi’i (28 thn) asal Desa Pulorejo Kec. Diwek Jombang Jawa Timur dan Ika Warsito (32 thn) asal Desa Panican Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga Jawa Tengah,

Berdasarkan informasi masyarakat Nagari Talang, terduga kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut merupakan warga pendatang, mereka merupakan sopir truk expedisi yang sedang menuju ke Kota Padang, dikarnakan mereka tidak bisa melakukan pembongkaran muatan truknya malam ini, mereka mampir untuk beristirahat di rumah makan tersebut yang biasa mereka singgahi apabila melewati rute ke Kota Padang, ujar warga menimpali,

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH, S.ik, MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Ekl Kurniawan, SH saat dikonfirmasi tentang penggerebekan ini, membenarkan adanya giat penangkapan terhadap tersangka terduga kepemilikan paket sabu tersebut,

Dikatakan, pada Rabu, 25 maret 2020, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat Kenagarian Talang bahwa ada dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan, setelah identitas dan ciri ciri pria tersebut didapat, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan,

Tak lama berselang, anggota Sat Rss Narkoba Polres Solok melihat 2 (dua) orang laki laki yang mirip dengan identitas dan ciri ciri yang telah didapatkan sebelumnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki laki tersebut,

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga, anggota Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening lalu dibungkus lagi dengan plastik klem warna bening kemudian dibalut dengan selembar uang kertas pecahan Rp.2000 rupiah diatas tanah tempat pelaku di tangkap,

Selain itu, juga diamankan 2 (dua) unit handphone merek xiaomi dan merek samsung dari tangan kedua tersangka tersebut,

tak sampai disitu, anggota Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan disemua tempat yang disinyalir masih ada barang bukti lainnya yang disimpan atau dibuang tersangka yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ulas Kapolres,

Selanjutnya, terhadap semua barang bukti yang disita beserta ke dua tersangka tersebut dibawa dan diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dan 2 buah Handphone merek Xiaomi dan Samsung beserta Simcardnya,

Selain itu, dua orang saksi yang melihat kejadian penangkapan tersebut, kepada anggota Sat Narkoba mengatakan siap memberikan kesaksian apabila diperlukan, masing masing bernama Arjun ( 31 thn) yang merupakan karyawan rumah makan dan Zulfadri ( 56 thn), masing masing merupakan warga Nagari Talang, (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/