KETUA UMUM JAWARA A RAMDAN HANAPIAH MENYOROTI HAL OPEN BIDDING DI KABUPATEN TASIKMALAYA -

KETUA UMUM JAWARA A RAMDAN HANAPIAH MENYOROTI HAL OPEN BIDDING DI KABUPATEN TASIKMALAYA

0
Spread the love

Tasikmalaya, 19-Desember-2019,
Newssuaraindependent.id_
Dihubungi melalui telepon selularnya ketua umum jawara A Ramdan Hanapiah diminta tanggapannya terkait OPEN BIDDING (lelang jabatan) di beberapa dinas dan SEKDA kabupaten tasikmalaya, beliau mengatakan masyarakat kabupaten tasikmalaya sangat menunggu pengumuman hasilnya (nilai) secara terbuka, ini era reformasi jamannya keterbukaan, jangan ada intervensi politik atau penilaian diluar prosedur, semua yang terpilih pasti akan loyal pada bupati, jadi jangan khawatirkan tentang loyalitas.

Saat ini telah dikeluarkan surat edaran Menpan nomor 16 Tahun 2012 tentang tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah. dalam pasalnya disebutkan misalkan untuk kabupaten dan kotamadya, tingkatan Kabupaten/Kotamadya, untuk mengisi jabatan struktural eselon II diumumkan terbuka kepada seluruh instansi pemerintah kabupaten kotamadya dan instansi pemerintah provinsi di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk mengisi jabatan struktural eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal instansi pemerintah kabupaten
/kotamadya yang bersangkutan atau instansi pemerintah provinsi di wilayah provinsi yang bersangkutan, apabila tidak terdapat calon yang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan agar lowongan diumumkan kepada instansi pemerintah kabupaten kotamadya di wilayah provinsi yang bersangkutan
aturan ini sesungghnya hanya merupakan penguatan dari model rekruitmen pejabat yang sudah ada selama ini di Baperjakat. hanya saja yang membedakan karena ketika calon pejabat tersebut tidak ada yang memenuhi syarat jabatan maka dapat diperoleh dari kabupaten/kotamadya lain dalam provinsi yang sama.

Untuk itu saya berharap kepada komisi 1 DPRD kabupaten tasikmalaya punya inisiatif untuk segera mendesak panitia open bidding agar segera membuka hasil open bidding tersebut secara terbuka, namanya juga open ya harus terbuka, kecuali oven harus tertutup biar kue atau bolunya mateng kalau tertutup sindirnya.


Untuk itu saya berharap kepada komisi 1 DPRD kabupaten tasikmalaya punya inisiatif untuk segera mendesak panitia open bidding agar segera membuka hasil hasilnya
Kalau terbuka hasil open bidding tersebut berdasarkan kualifikasi dari prosedur yang telah ditentukan pasti tidak akan ada kegaduhan.


Tapi kalau berdasarkan lobi-lobi politik atau berdasarkan kedekatan pasti akan terjadi kegaduhan. Sekali lagi ini era reformasi, yaitu eranya kebenaran bukan pembenaran, dan eranya perubahan tandas Ramdan mengakhiri pembicaraannya.
(Abucek Ka biro Tasikmalaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/