DPP BIAS Indonesia Resmi Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Disporabudpar Kabupaten Tangerang -

DPP BIAS Indonesia Resmi Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke Disporabudpar Kabupaten Tangerang

0

 

Tangerang |Suaralintasindonesia.com  – ewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Surat bernomor 289/SPA/HAD-NON LIT/DPP-BIAS/TNG/X/2025 tersebut berisi permohonan pertemuan resmi untuk membahas dan memperoleh klarifikasi terhadap sejumlah alokasi anggaran APBD Tahun 2025 di lingkungan Disporabudpar Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan bahwa permohonan audiensi tersebut merupakan bagian dari peran lembaganya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di sektor kepemudaan, kebudayaan, dan pariwisata daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dari APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar angka di atas kertas,” tegas Eky Amartin.

Dalam surat tersebut, DPP BIAS Indonesia secara rinci menyoroti beberapa kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar, antara lain:

Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi Kabupaten/Kota. Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) terintegrasi dengan Sport Science. Koordinasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda. Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. Pembinaan SDM dan Lembaga Kebudayaan. Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata. Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri. Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya.

DPP BIAS Indonesia menilai penting adanya keterbukaan informasi publik terhadap rincian program dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari APBD tersebut, agar tidak terjadi potensi penyimpangan dan agar masyarakat dapat menilai langsung manfaatnya.

Permohonan audiensi ini juga disertai dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan anggaran daerah.

Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menambahkan bahwa lembaganya tidak bermaksud mengintervensi teknis pelaksanaan kegiatan, melainkan mendorong transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran publik.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2025/10/09/kasus-dugaan-pelanggaran-perlindungan-konsumen-oleh-pt-bangun-prima-cipta-terus-bergulir-saksi-kedua-diperiksa-polresta-tangerang/

“Audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka dan konstruktif antara masyarakat dan pemerintah daerah. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Tangerang berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas,” ujar Indra Wirasumitra.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Tangerang dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang sebagai bentuk laporan dan pengawasan publik.

DPP BIAS Indonesia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Disporabudpar, dapat menanggapi permohonan audiensi tersebut secara terbuka dan menjadwalkan pertemuan resmi dalam waktu dekat.

 

Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!