Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen oleh PT. Bangun Prima Cipta Terus Bergulir, Saksi Kedua Diperiksa Polresta Tangerang
Kabupaten Tangerang |Suaralintasindonesia.com – Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyeret nama PT. Bangun Prima Cipta terus berlanjut di Polresta Tangerang. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, giliran saksi kedua bernama Asbailah, warga Perumahan Royal Permata Balaraja, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan resmi.
Asbailah hadir didampingi langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin, serta Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari keterangan saksi pertama, Ahmad Yani, yang telah diperiksa pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Asbailah menyampaikan rasa kecewa terhadap PT. Bangun Prima Cipta dan keberaniannya untuk bersuara demi keadilan.
“Saya datang ke Polresta Tangerang untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Kami sebagai warga merasa dirugikan oleh janji manis yang tidak ditepati. Fasilitas air bersih yang dijanjikan ternyata jauh dari layak, bahkan menimbulkan keresahan di lingkungan kami,” ujar Asbailah dengan nada tegas usai dimintai keterangan.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang turut mendampingi saksi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar laporan, tetapi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat.
Baca Juga :
“Kami tidak akan mundur. PT. Bangun Prima Cipta harus bertanggung jawab atas janji yang mereka buat. Jangan jadikan masyarakat sebagai korban bisnis kotor yang berlindung di balik papan proyek dan legalitas semu. Kami ingin aparat penegak hukum bekerja transparan dan profesional,” tegas Eky Amartin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menyebut bahwa kehadiran pihaknya adalah bentuk dukungan moral dan hukum kepada warga yang dirugikan.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada intimidasi atau manipulasi keterangan. Warga punya hak untuk bersuara dan mendapatkan keadilan. Ini bukan sekadar kasus konsumen, tetapi masalah moral dan tanggung jawab sosial,” tegas Indra.
Penyidik Polresta Tangerang dijadwalkan akan memanggil Ketua RT.019 Perumahan Royal Permata Balaraja, Sudirman, untuk dimintai keterangan sebagai saksi berikutnya dalam waktu dekat. Pemanggilan ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan memperjelas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat PT. Bangun Prima Cipta sebelumnya diduga menjual unit perumahan dengan janji fasilitas air bersih dari Aetra, namun faktanya warga justru menerima air asin dan terindikasi mengandung bakteri E. coli. Kondisi tersebut telah memicu keresahan dan mendorong warga, bersama DPP BIAS Indonesia, untuk menempuh jalur hukum demi perlindungan hak-hak konsumen.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pengembang agar tidak semena-mena terhadap masyarakat. Jangan pikir warga bisa dibodohi. BIAS Indonesia akan terus mengawal sampai tuntas,” tutup Eky Amartin.
(Kang Ir/@sli.com)
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.
