Pekerja PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Balaraja Mengklaim Tidak Menerima THR, Minta Keadilan -

Pekerja PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Balaraja Mengklaim Tidak Menerima THR, Minta Keadilan

0
Spread the love

 

Tangerang, Suaralintasindonesia.com || Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Idhul Fitri. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja/buruh. Selasa, (02/03/2024)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idhul Fitri.

Namun berbeda halnya seperti apa yang dialami pekerja/buruh yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Balaraja, beralamat di jalan Raya Serang KM 24 Balaraja Plaza. Perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sebut saja Habib Subana.

Habib Subana mengatakan kepada awak media “Saya bingung, kenapa saya tidak diberikan THR, saya bekerja sudah 1 (satu) tahun, sedangkan ada karyawan bekerja di PT. Indomobil Finance Indonesia yang masa kerjanya baru tiga bulan, dia dapat THR,” ucapnya.

“Saya merasa heran dengan keputusan yang diambil oleh PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Balaraja. Selama bekerja, saya telah memenuhi tanggung jawab yang diberikan kepada saya,” ungkap Habib dengan nada kecewa.

“Ketika saya pertanyakan ke Kepala Cabang (Kacab) pak Sandi dan ibu Siti Mey selaku HRD, tanggapan mereka mengatakan peraturan dari pusatnya memang seperti itu, dan juga mereka mengatakan saya sudah habis kontrak, padahal kontrak saya habisnya tanggal 31 Maret 2024, genap 1 (satu) tahun, sedangkan turun nya THR tanggal 27 Maret 2024,” tandasnya.

Habib menambahkan dengan penuh harap” Hak saya yang mestinya harus dipenuhi oleh Perusahaan kenapa tidak diberikan, Saya berharap ada keadilan dalam hal ini,” harapnya.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2024/04/02/asm-1-3-meluncur-kembali-saat-harga-sembako-meroket/
Pihak HRD PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Balaraja, Siti Mey, memberikan penjelasan dan membenarkan Habib Subana tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, dengan beralasan mengacu sama peraturan perusahaan” Habib telah diberhentikan atau habis kontrak tanggal 31 Maret 2024 sebelum Lebaran, Habib juga statusnya karyawan kontrak, dan disini kami ada aturan perusahaan, masa kerja itu tidak berlaku untuk karyawan yang tidak aktif,” kata Mey.

Hal ini menunjukan bahwa acuan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang putus kontrak itu dilihat dari kapan pemutusan hubungan kerja itu terjadi, Yakni setidaknya 30 hari sebelum hari Raya Idhul Fitri, bukan dilihat dari kapan terjadinya pemutusan kontrak.

Dalam konteks nya jika memang pemutusan hubungan kerja setidaknya terjadi 30 hari sebelum hari Raya Idhul fitri yakni pada pertengahan Maret 2024, maka pekerja/buruh masih berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Ketentuan THR pekerja yang sudah putus kontrak, jika pekerja/buruh habis kontrak yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka pekerja berhak atas THR selama masih dalam tenggang waktu.”

Yang ditentukan oleh Permenaker 4/1994, yakni 30 (tiga puluh) hari berbunyi :

“Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Idhul Fitri berhak atas THR”.

Dalam waktu yang berbeda, Pak Sandi Kacab (Kepala Cabang) PT. Indomobil Finance Indonesia memberikan tanggapan “Saya sudah berupaya memperjuangkan Habib Subana, mempertanyakan terkait THR melalui email dan telepon kekantor pusat, namun jawaban dari kantor pusat,memang seperti itu aturannya” Ucap sandi

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2024/04/01/polres-musi-rawas-diminta-segera-tangkap-oknum-ketua-bpd-peninju-kades/
Konflik antara Habib Subana dan PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Balaraja ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya perlindungan hak pekerja. Sampai saat ini, konflik tersebut masih berlanjut dan menunggu penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

(Eman/SLI.Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/