Polres Musi Rawas Diminta Segera Tangkap, Oknum Ketua BPD Peninju Kades -

Polres Musi Rawas Diminta Segera Tangkap, Oknum Ketua BPD Peninju Kades

0
Spread the love

 

Musi Rawas, Suaralintasindonesia.com – Terkait persoalan, Kades Sp 9 Dusun 2 Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Junaidi menjadi korban pemukulan dan tuduhan bernuansa fitnah oleh oknum Ketua BPD desa setempat Nurhasan. “Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu malam Minggu pada tanggal 24/02/2024 yang lalu”.

Tentu atas kejadian itu korban langsung melakukan visum dan membuat laporan ke Polres Musi Rawas pada tanggal 25 Februari 2024. Dengan nomor surat laporan LP/8/47/ll/2024/SPKT/Sat Reskrim/ Mura/Sumsel 25 Februari 2024. Tentang perkara tidak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dengan pasal 351 K.U.H.Pidana.

Menurut Junaidi ketika diwawancarai oleh awak media, langsung menceritakan kronologi kejadian tersebut bermula pada saat habis yasinan terus langsung menuju rumah ketua BPD di Dusun 3 untuk bertamu dan ongbrol. “Setiba di rumah ketua BPD Sp 9 HTI Harapan Makmur mengenai APBDES 2024 sudah di tandatangni apa belum? Karena hal itu menjadi slah satu sarat untuk pengajuan anggaran DD dan ADD yang untuk di ajukan kekecamatan. Namun ketika Kades datang ke rumah Ketua BPD belum juga di tanda tangani APBDEs tersebut .

 

Dalam bahasa daerah setempat, berikut petikannya,”Ceritonyo, abis yasinan dekat rumah koyong sekitar jam 8 malam ,aku sanjo kerumah nyo, abis ngobrol”. Mako aku nanyo APBDes sudah selesai di Tando tangan lum, jawab koyong aku dak galak tangan nyo, aku jawab apo Yong penyebabnya. Dio jawab bahwa Pemdes sudah ngajukan DDdan ADD sedangkan APBDes Lum ditanda tangan BPD, dak tau dapat info dari siapo koyong. Jadi aku jawab Yong berkas pengajuan DD dan ADD masih dirumah. kalu koyong dak percayo aku ambil, jadi aku mau tengak nak ambil berkas tadi. Dio (Ketua BPD – Red) langsung tegak nepak meja. Dan lansung ninju ku, aku lari ke keluar rumah, aku dak lawan sudah ditinju aku langsung balek. Sampe berdarah bawah Mato ku di saksi kan oleh 3 anggota BPD Misnan, Sri dan Rega.

Kemudian, saya langsung pulang kerumah sampai jam satu malam saya tunggu dari pihak Ketua BPD untuk etikat baik nya. Namun tetap saja sampai besoknya pukul 10.00 wib tidak ada itikat baik dari pelaku pemukulan atau perwakilannya datang ke rumah.

Junaidi turut merasa difitnah oleh oknum Ketua BPD Nurhasan bahwa desa Harapan Makmur dapat tidak mendapatkan ambulance gratis tersebut. Kalaupun ada di suruh menggunakan anggaran Dana Desa membeli Mobil Ambulance tersebut bekisaran Rp. 199.500.000,- ( Seratus Sembilan Sembilan Juta Rupiah) di jawab oleh Kades bahwa belum ada peraturannya. Sehingga Kades takut adanya kesalahan dalam hal itu. Mengingat ada program pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk bantuan mobil ambulance secara gratis maka kita tunggu saja batuan tersebut,” ulas Kades.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2024/03/31/polres-metro-bekasi-di-minta-gerak-cepat-tangkap-oknum-debt-collector-yang-meresahkan-masyarakat-di-cikarang-kabupaten-bekasi/

Disamping itu Ketua BPD SP 9 HTI Nurhasan memfitnah Kades dengan menyebut dan menyebarkan isu bahwa kades menerima uang hasil dari mobil ambulance yang di alihkan ke desa lain. Karena pada waktu itu beliau (Kades) diminta untuk menerima kunci secara simbolis mobil ambulance dari gubernur dan Bupati Musi Rawas. Tetapi hal itu bukan secara geratis melainkan harus membeli pakai Dana Desa.

 

Dalam persoalan yang terjadi menimpa dirinya, Junaedi, meminta dan mengklarifikasi atas pemberita media sebelumnya yang menuduh dia yang telah melakukan korupsi. Untuk itu dia, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas. “Bermohon kepada pihak kepolisian agar segera menangkap oknum Ketua BPD yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya”. Sehingga persoalan dapat dengan segera mungkin cepat terselesaikan dan teratasi sesuai undangā€“ undang dan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini,” pungkas Junaedi selaku korban.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/