Jelang Idul Fitri 2024, Polres Tegal Kota Sita Bahan Baku Petasan -

Jelang Idul Fitri 2024, Polres Tegal Kota Sita Bahan Baku Petasan

0
Spread the love

 

KOTA TEGAL-JABAR || suaralintasindonesia.com – Jelang Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M Polres Tegal Kota terus berkomitmen menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Beberapa hari ini Polres Tegal Kota, gencar melakukan razia petasan dan bahan petasan demi mewujudkan Kondusifitas Wilayah, selama bulan suci ramadhan.

Patut diapresiasi Polres Tegal Kota, menggagalkan rencana produksi petasan. Dengan menyita berbagai bahan baku petasan antara lain 35 kg Bron, 38 kg Cloras dan 37 kg belerang.

Razia kali ini ditemukan puluhan kilo bahan baku yang siap untuk membuat petasan di wilayah kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pada rabu (20/3/24) waktu malam hari.

Sementara, Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap kondusif.

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat”, ungkap Kapolres, pada Kamis 21 Maret 2024.

Dijelaskan Kapolres, keberhasilan dari razia petasan tersebut, merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan anggotanya yang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya tempat yang akan memproduksi petasan.

“Kali ini kita berhasil menggagalkan upaya pembuatan petasan pada salah satu tempat di wilayah Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat”, katanya.

Didapati para pelaku akan memproduksi dan menjual petasan tersebut. Untuk itu pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan.

“Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan kita sita untuk di musnahkan”, terangnya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain”, tegas Kapolres.

Rully sapaan Kapolres Kota Tegal, juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak.

Perlu diketahui, seperti mercon atau petasan. dilarang membuat, menguasai atau menjual belikan. Karena ada ancaman hukumanya
sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun”, papar Kapolres. (Harri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/