AHY Menyatakan Sikap Terkait Anggota Keluarga Besar Kopatas.News yang Terluka Saat Bertugas -

AHY Menyatakan Sikap Terkait Anggota Keluarga Besar Kopatas.News yang Terluka Saat Bertugas

0
Spread the love

Tigaraksa || suaralintasindonesia.com – Sejak ramainya digrup whatsapp keluarga besar kopatas news perihal wartawan medianya yang di diskriminasi oleh Oknum pekerja Proyek betonisasi di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, Kepala Divisi Hukum sekaligus Pengacara Media kopatas.news sangat geram dengan aksi oknum yang dugaan didalangi oleh pengembang Proyek tersebut, Jumat 22/12/2023 lalu

Ahmad Hafuri Yahya, S.H,.MH atau biasa dipanggil AHY yang saat ini berada di Yogjakarta belum selesai menangani kasus yang saat ini sedang dibelanya. Dalam pembicaraan via whatsapp oleh Redaksi kopatas.news AHY mengecam keras tindakan oknum tersebut dan akan mengawal kasus ini sampai ke akar akarnya. Jika memang benar proyek tersebut siluman maka semua pihak yang terkait didalamnya akan terseret untuk diminta pertanggung jawaban tegas AHY.

Lebih lanjut AHY menyampaikan kepada Redaksi kopatas.news bahwa siapapun yang menghalang halangi tugas wartawan dalam investigasi mencari kebenaran untuk disampaikan kepada masyarakat akan kita upayakan tembus sampai ke akar akarnya. Apalagi di Duga ini proyek siluman dimana banyak pihak yang bermain yang memakai uang rakyat demi kepentingan kantong pribadinya. Jelas akan kami tembuskan perihal ini ke Dinas Terkait Pusat ujarnya lagi.

BERITA TERKAIT : https://suaralintasindonesia.com/2024/01/09/perihal-pelemparan-besi-terhadap-wartawan-pimum-kopatas-news-harap-polisi-mengimplementasikan-uu-pers/

Untuk oknum pekerja yang telah mengklarifikasi perbuatannya lewat media lain, jelas menurut saya ini mengada ngada. Karena anggotabkeluarga besar kami saat investigasi tidak melakukan pemukulan. dan terang Maskudi bahwa ia hanya membanting besi ulir yang mengenai salah satu anggota keluarga kami yang bernama Napoleon. Perlu saya perjelas perihal berita ini. Konotasi bahasa MEMBANTING itu jelas tidak akan mengenai Napoleon yang berjarak sekitar 3 meter didepannya, mungkin bantingan itu akan mengenai dirinya sendiri. yang jelas konotasi bahasa MELEMPAR lah yang tepat untuk jarak 3 meter hingga melukai Napoleon, walaupun besi tersebut sempat memantul ujar AHY menerangkan.

 

Kita lihat nanti sejauh mana berita tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Serta saya meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera Mengimplementasikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 (“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalang halangi tugas wartawan. Dipidana paling lambat 2 (Dua) Tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000”).

Jelas Maskudi dengan sengaja menghalang halangi, apalagi sampai membuat cidera anggota keluarga besar kopatas.news dengan lemparan besi yang berpotensi mematikan jika mengenai dan sampai menancap dikepala, atau wajah napoleon. Jajaran kami akan melaporkan perihal pasal ini kepada Polresta Kabupaten Tangerang. Karena jika tidak diberikan efek jera maka marwah wartawan akan disepelekan oleh oknum oknum yang hanya memikirkan perut mereka sendiri tutup AHY

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/