Panwascam Cireunghas Melaksanakan RKD "Pengawasan Tahapan Kampanye 2024" -

Panwascam Cireunghas Melaksanakan RKD “Pengawasan Tahapan Kampanye 2024”

0
Spread the love

KABUPATEN SUKABUMI-JABAR ||suaralintasindonesia.com – Kegiatan Rapat Dalam Kantor (RKD) dengan mengusung Tema Pengawasan Tahapan Kampanye Tahun 2024, yang di laksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslucam Cireunghas yang beralamat Kampung Lio RT 01/01 Desa Cireunghas Kecamatan Cirenghas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sabtu, 2 Desember 2023.

Dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RKD) ini yang dihadiri oleh Staf dan PKD Panwaslucam Cireunghas, Se-Kecamatan Cireunghas, Tokoh Masyarakat setempat, Pemerintah Kecamatan Cireunghas yang di wakili oleh Anggota Trantib Kecamatan Cireunghas, Polsek Cireunghas yang diwakili oleh Kanit Intel Polsek Cireunghas, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Saat media mewancarai Ketua Panwaslucam Kecamatan Cirenghas diruangan kerjanya Muhamad Ahyar, SS sebagai divisi SDMODI mengatakan, “Bahwasanya pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama, maka untuk itu kami sangat membutuhkan sekali partisipasi dari masayarakat untuk membantu dalam pengawasan tahapan dalam pemilu tahun 2024”, ujarnya.

Menurut Muhamad Ahyar, SS “Selain itu kami berupaya agar sinergisitas semua stakeholder bisa terjalin baik untuk terciptanya kondusifitas dalam tahapan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Cireunghas khususnya umumnya se-Kabupaten Sukabumi”, tuturnya.

Tim media mewawancari Anggota Panwaslucam Cireunghas bagian Divisi P2HM Ade Hermansyah, S.Pd.i Mengungkapkan, “Acuan pertama Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 dan PKPU No. 15 Tahun 2023, PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampaye, dan Panwaslucam juga berkordinasi dengan Partai Politik (Parpol) yang ada diwilayah Kecamatan Cireunghas”, katanya.

Masih Ade Hermansyah, “Kami memonitoring bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk meminimalisir kegiatan kampaye yang terselubung, adapun Kegiatan Kampaye dari Tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024 sesuai PKPU No. 15 Tahun 2023”, ungkapnya.

Selanjutnya Tim media mewawancari Anggota Panwaslucam Cireunghas bagian Divisi P3S Asep Dendi, S.Pd mengatakan, “Dalam Pengawasan Logistik yang disalurkan ke setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Cireunghas disesuaikan dengan Perbawaslu No. 12 Tahun 2023 tentang pengawasan perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian, Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, jadi intinya untuk Devisi P3S Pengawasan Kerawanan Pengadaan dan Perdistribusian, Perlengkapan Pemilu.

Masih Menurut Asep Dendi, S.Pd menambahkan terkait Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Menurut Perbawaslu No.11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampaye Pemilihan Umum, dan aturan Per KPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan serta Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampaye Pemilu Tahun 2024.

Adapun larangan-larangan Kampaye yang harus diketahui diantaranya : ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Anggota BPD dan pihak pihak yang di larang berdasarkan Aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Apabila ada yang melanggar aturan dan perundang-undangan maka kami Panwaslucam Cireunghas akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku”, tutupnya. ([email protected]).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/