Praktisi Hukum Ahmad Hafuri Yahya ; Kasus Vanya Kecil Yang Dianiaya Pelakunya Harus Di Proses Tanpa Kecuali -

Praktisi Hukum Ahmad Hafuri Yahya ; Kasus Vanya Kecil Yang Dianiaya Pelakunya Harus Di Proses Tanpa Kecuali

0
Spread the love

TANGSEL || suaralintasindonesia.com – Ahmad Hafuri Yahya, S.H,. MH Praktisi Hukum yang sudah banyak menangani kasus-kasus, melihat kasus Vanya Kecil yang dianiaya ayah sambungnya sampai babak belur menjadi atensi yang harus diperjuangkan baik oleh instansi pemerintah maupun pihak berwenang agar tidak ada kata dilepaskan bagi pelaku yang sudah ditangkap kemarin sore oleh jajaran polsek Pamulang.

Menurut Ahmad Hafuri Yahya, S.H,. MH Praktisi hukum di AHY Law Firm, “Sudah sangat jelas pelaku yaitu ayah sambungnya itu berbuat kekerasan terhadap Vanya kecil berulang kali (keterangan dari sang ibu), bahkan pernah diancam akan dibunuh. Kasus ini sudah menjadi perhatian khalayak ramai dan komunitas-komunitas media online independen, dimana mereka mengutuk keras pelaku agar jangan dilepaskan dan di penjara sesuai apa yang dilakukannya”, ungkapnya.

“Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta dan saya berharap pelaku TIDAK DILEPASKAN dengan alasan apapun”, tegas Ahmad Hafuri Yahya, SH., MH.

Senada, Ikin Roki’in, SE, MM Ketua Umum DPP PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia) mengutarakan pula bahwa, “Selain tindak kekerasan terhadap Vanya kecil pelaku juga bisa terjerat pasal berlapis yaitu Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP”, ujarnya, Sabtu 30 September 2023.

“Pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Sering dengar istilah pengancaman? Penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana. Karena kerap kali memukuli Vanya kecil pelaku suka mengancam akan membunuh Vanya”, tandas Ketum PPRI Ikin Roki’in, SE., MM. (Relawan peduli [email protected]).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/