Sarat Kecurangan, Tim Seleksi Diminta Batalkan 10 Calon Anggota KPU Papua Tengah Yang Ditetapkan -

Sarat Kecurangan, Tim Seleksi Diminta Batalkan 10 Calon Anggota KPU Papua Tengah Yang Ditetapkan

0
Spread the love

PAPUA || suaralintasindonesia.com – Kinerja dan independen Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah dipertanyakan ini menyusul penetapan 10 besar nama calon anggota KPU oleh tim seleksi.Sepuluh nama itu telah diserahkan ke KPU RI di Jakarta. Hanya, sejumlah dugaan kecurangan dalam proses seleksi dibeberkan oleh salah satu peserta calon anggota KPU kabupaten Puncak.4/9/23

Anggota KPU Kabupaten Puncak Pihaknya menyampaikan ” protes hingga meminta adanya intervensi dari KPU Pusat untuk Membatalkan Berita acara nomor 043/TIMSELKK-GEL.7- Pu/04/94-8/2023, tentang Hasil dari Tes Kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak.Sebab, tim seleksi anggota KPU di Papua Papua Tengah dinilai tak profesional, bahkan ada intervensi Partai dan melanggar aturan.

Selanjutnya Dikarenakan tim seleksi melalaikan perintah undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang seleksi dimana dalam undang-undang tentang seleksi bahwa Pengurus Partai Politik, harus undur diri maksimal kurung waktu lima tahun baru bisa ikut sertakan dalam seleksi namun timsel tidak jalankan undang-undang tersebut,” katanya.

Salah satu calon anggota mengatakan, tim seleksi di intervensi oleh partai politik, pihaknya pun, bertanya apakah boleh partai politik bisa intervensi dalam tahapan seleksi calon anggota KPU. “Timsel mereka lebih mendengar pengurus Partai, apakah dalam undang-undang mengatur bahwa Ketua Partai bisa interfensi dalam Seleksi anggota KPU,” tanyanya.

Pihaknya membeberkan, nama-nama yang lolos lolos sebagai calon anggota KPU kabupaten Puncak adalah pengurus partai, dan pihaknya meminta agar KPU dan DKPP RI segerah mengambil langkah tegas.

“Dalam tahapan rekrut anggota KPU banyak partai politik yang interfensi sehingga masuk sepuluh besar semua rata – rata dari pengurus Partai karena kami sudah mengantongi SK– SK Partai ternyata nama – nama yang masuk 10 besar sudah terdaftar di Sipol Partai, sehingga kami mendesak KPU Provinsi Koordinasi ke KPU RI untuk membatalkan berita acara tersebut karena ini fatal sekali kinerja timsel,”

“Timsel harus menyampaikan hal–hal terkait SK pengurus kepada para peserta dan suruh
mundur diri saat Wawancara, Karena nyatanya saat Wawancara pada tanggal 26 Agustus 2023 dari Sekertaris Timsel menyampaikan kepada peserta untuk komunikasi dengan partai supaya keluarkan dari sipol pada hal harus jatuh dari administrasi tetapi bawah sampai 10 besar berarti ada apa dibalik ini,” tanyanya,

Ia juga menjelaskan, ia sudah mengantongi sejumlah bukti bahwa Timsel berkomunikasi dengan pengurus partai.

Saat di konfirmasi pengurus partai sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 20217 dikarenakan pengurus partai sangat bertentangan dengan uu nomor 7 tahun 2017, kami tetap kawal sampai KPU RI
pengambil alihan kinerja timsel, karena dokumen–dokumen sudah serahkan ke KPU RI, BAWASLU RI, DKPP RI sudah serahkan sehingga kami mendesak kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi tindak melanjutkan dokumen yang kami sudah serahkan dan
Mohon kepada Pimpinan KPU RI untuk membatalkan dan pengambilalian kinerja timsel,” ungkapnya.

Salah satu Pihaknya menilai, Timsel KPU Provinsi Papua Tengah masuk angin, dikarenakan hasil percakapan pengurus partai dengan timsel supaya tidak ada masalah dikemudian hari, Karena Timsel Zona 1 di Papua tengah.

Ada Beberapa terpilih pernah jadi caleg tahun 2019 sehingga saat mau lantik dibatalkan karena status dalam partai, kemudian kabupaten tambrau juga hal yang sama pernah caleg tahun 2019, kemudian kabupaten sorong selatan Namanya terdapat di sipol sehingga KPU RI membatalkan, sehingga kami mohon kepada KPU RI Untuk membatalkan nama – nama yang masuk dalam seleksi ini dan kami mohon pengambil alian dari KPU RI,” ucapanya.

Ia juga memohon kepada KPU RI agar mengambil langkah tegas. “maka kami mohon kepada pimpinan KPU RI untuk
mengambil Alih kinerja Timsel ini.
Untuk ASN cukup ada Rekomendasi Pejabat sesuai uUU namun ASN permasalahkan di
Rekomendasi dan Pengurus Partai di loloskan berarti dibalik ini ada sesuatu yang dilakukan oleh timsel karena yang bertentangan itu Pengurus Partai Bukan ASN, bagi ASN cukup ada Rekomendasi tetapi malah terjadi di puncak sebaliknya, ASN dijatuhkan dan Pengurus Partai diloloskan ada apa di balik ini,” ungkapnya

Ada beberapa nama–nama yang terlibat dalam pengurus Partai Politik sebagai berikut.
Yones Kelabetme adalah Pengurus Partai Politik PKB jabatan Sekertaris Umum masa
aktif dari 2022 – 2027, Bernard Murib adalah Anggota Partai Politik PAN Partai Amanat Nasional terdaftar di SIPOL Partai Massa aktif dari 2022 – 2027, Wembi Misikbo adalah Pernah Caleg 2019 dari Partai PAN caleg DPR RI dapil Papua, Panus Telenggen adalah Anggota Partai NASDEM Nama terdaftar di SIPOL, massa aktif dari 2022 – 2027. Aperau Kiwak adalah Pengurus Partai PPP Wakil sekertaris dan Demokrat sebagai Bidang Hukum dan Pengamanan massa aktif 2022 – 2027, Epinus Murib adalah Anggota Partai dari HANURA sebagai Bidang Pengawasan Pengendalian masa aktif 2022 – 2027, Taminus Wakerkwa adalah Pengurus Partain ama terdaftar di SIPOL dari Partai PDIP. Massa aktif 2022 – 2027. Nama–nama tersebut diatas ini sudah jelas–jelas namun dari Timsel bisa lolos sampai 10 besar sehingga kami yang merasa dirugikan dan yang berhak masuk dijatuhkan sehingga kami mohon kepada KPU Provinsi dan KPU RI mengambil alihan kinerja Timsel ini,” tutupnya

( @Red.papua.sli.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/