Sebarkan dan Buat Berita Hoax di Akun YouTube Atas Nama Laskar Raden Sahid Kadilangu dan Paijo Bedjo serta R.Edy Mursalin di Laporkan ke Polisi. -

Sebarkan dan Buat Berita Hoax di Akun YouTube Atas Nama Laskar Raden Sahid Kadilangu dan Paijo Bedjo serta R.Edy Mursalin di Laporkan ke Polisi.

0
Spread the love

 

DEMAK,Suaralintasindonesia.com-Laporan beritat hoax itu disampaikan oleh Arif Faisol, SH, Selaku Ketua DPC IKADIN DEMAK dan Imam sandholi, SH. Yang juga selaku Ketua Umum DPP Gempithak pada hari selasa tanggal 6 juni 2023 sekira pukul 12 WIB di Polres Demak, karena akun YouTube Laskar Raden Sahid Kadilangu dan Paijo Bedjo yang berjudul Juru Kunci Makam Sunan Kalidjogo yang menegaskan pengelola yang sah adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu dianggapnya sangat mengadung sesuatu informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap Individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Arif Faisol, S.H dan Imam Sandholi, S.H selaku pelapor atas dugaan pemberitaan Hoax yang diduga di buat oleh akun youtube Laskar Raden Sahid Kadilangu dan Paijo Bedjo serta Edy Mursalin saat di wawancarai oleh beberapa awak media mengatakan,”Laporan tersebut terpaksa dibuatnya karena keprihatinannya atas carut marutnya sengketa perebutan pengelolaan asset peninggalan Kanjeng Sunan Kalijaga (Eyang Raden Sahid) yang tak kunjung selesai, meski sudah ada putusan pengadilan yang Inkracht sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung”,ujar Arif Faisol.

“Kita ketahui bahwa makam Sunan Kalijaga merupakan salah satu ikon wisata religi yang ada di Kabupaten Demak dan merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar untuk Pemkab Demak dari bidang pariwisata sudah selayaknya kita sebagai warga Demak ikut prihatin atas carut marut sengketa pengelolaan asset peninggalan Sunan Kalijaga”,jelasnya.

Kemudian Imam Sandholi SH menambahkan, “Permasalahan pemberitaan Hoax ini muncul setelah adanya putusan perdata di Pengadilan Negeri Demak Nomor : 12 / Pdt. G / 2020 / PN Dmk. Antara saudara Agus Riyanto selaku anggota Pembina Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu sebagai Penggugat dan Agus Supriyanto, S.H selaku tergugat I, ketika ada seseorang yang mengaku sebagai juru kunci makam Sunan Kalidjogo yang kami ketahui bernama R. Edy Mursalin yang notabene juga sebagai turut tergugat dalam perkara perdata tersebut memberikan keterangan yang pada pokok intinya bahwa, Yayasan Kalijaga yang di dirikan oleh Agus Riyanto di Surabaya itu tidak ada kaitannya dengan Rizlah / tukar guling ganti jalan tol, karena apa mereka tidak berhak, yang berhak itu Yayasan Sunan Kalijdogo yang pakai O yang pimpinannya Agus Supriyanto”,jelas Imam

“Kita yang mempunyai, kita yang mengelola Sunan Kalidjogo, kita yang mempunyai sertifikat dan sertifikatnya sudah kita serahkan kepada BPN, jadi tidak mungkin orang mempunyai asset tidak mempunyai sertifikat itu tidak mungkin, jadi yang mempunyai sertifikat itu kita, artinya kita mempunyai asset, sedangkan Agus riyanto tidak mempunyai sertifikat yang asli, dia hanya di dirikan setelah putusan pengadilan Negeri kira-kira akhir tahun 2020 bulan Desember, jadi didirikan setelah putusan pengadilan Negeri Demak, tidak ada kaitannya antara yayasan sunan kalidjogo yang O pimpinannya Agus Supriyanto dengan Pimpinannya Agus Riyanto”, ujarnya.

“Kalau seandainya kemaren ada perkara perdata itu antara Dewan Pimpinan Yayasan Sunan Kalijaga yang lama dengan pengurus Sunan Kalijaga yang lama jadi seandainya dimenangkan atau dikalahkan itu tidak ngaruh, apalagi pihak Kasepuhan dan Yayasan Sunan Kalijaga. Yang kemudian pada tanggal 18 Desember 2021 di unggah oleh akun youTube Laskar Raden Sahid Kadilangu yang berjudul Juru Kunci Makam Sunan Kalidjogo yang menegaskan pengelola yang sah adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang sudah tayang lebih dari 1.230 kali dan akun youtube Paijo Bedjo pada tanggal 19 Desember 2021 yang berjudul Juru Kunci Makam Sunan Kalidjogo Kadilangu Demak menegaskan,yang sudah tayang lebih dari 960 kali”,tukasnya.

Untuk membuktikan laporannya pelapor juga sudah menyiapkan dan menyampaikan beberapa salinan alat bukti baik yang berupa surat dan juga saksi serta video yang di unggah para terlapor di akun Youtube miliknya.

(Ita/Achsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/